Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus penyelundupan Penyu di Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Muhamad (45) divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (4/9). Selain penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan.

Sebelumnya terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) delapan bulan penjara. Majelis Hakim dengan ketua R.R. Diah Poernomojekti bersama dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan memutuskan terdakwa terbukti bersalah memperjualbelikan satwa dilindungi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem.

Baca juga:  Rem Laju Penyebaran COVID-19, Pemerintah Perlu Pertimbangkan 2 Opsi Ini

Majelis Hakim memutuskan memberikan hukuman tujuh bulan penjara terhadap terdakwa. Sejumlah pertimbangan meringankan disampaikan diantaranya selama sidang terdakwa bersikap sopan dan terdakwa mengakui perbuatannya.

Mendengar putusan tujuh bulan penjara itu, terdakwa akhirnya menerima putusan tersebut. Kasus penyelundupan penyu ini sebelumnya diungkap jajaran Polres Jembrana pada Juli lalu. Dalam rumah terdakwa yang berada dekat dengan pantai tersimpan 27 ekor penyu hijau dengan berbagai ukuran. Diantaranya ada yang berukuran besar dan diperkirakan berumur lebih dari 50 tahun.

Baca juga:  Dari Demo AMP Ricuh hingga ASO Berlaku

Dari keterangan terdakwa, penyu yang hendak dijual ke Denpasar itu dikirim dari pulau Madura, Jawa Timur. Terdakwa membeli penyu yang rencananya dijual untuk dikonsumsi itu seharga Rp 15 juta. Lantas, rencananya akan dijual kembali seharga Rp 20 juta. Terdakwa mengaku tidak mengetahui kalau menjual penyu ini dilarang. Puluhan penyu yang sempat diamankan saat itu langsung dilepasliarkan di pantai Perancak. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Ortu Almarhum Brigadir Yosua Akan Hadiri Langsung Sidang Vonis Terdakwa Anaknya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *