tanah
Mantan Sekda IB Gaga Adi Saputra memberikan kesaksian dalam sidang. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tandatangan Bupati Gianyar AA Bharata yang diduga dipalsukan menjadi persoalan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Selain telah memenjarakan dua PNS Gianyar, yakni Made Pasek dan IB Sukadana,  kini membawa mantan hakim IB Rai Patiputra duduk di kursi pesakitan. Bahkan terdakwa Rai Patiputra masih mempersoalkan tandatangan bupati sebagai dasar hak sewa tanah di Jalan By Pass Prof. Mantra, Gianyar.

Rabu (29/11), atas permintaan persidangan mantan Sekda Gianyar, IB Gaga Adi Saputra dihadirkan sebagai saksi. Dihadapan majelis hakim tipikor pimpinan Made Sukereni, Gus Gaga menceritakan dengan gamblang persoalan tanah sewa yang berujung pemalsuan tandatangan bupati.

Baca juga:  Pembunuh Wanita Slovakia Dihukum 18 Tahun Penjara

Dalam kesaksiannya, tak segan Gus Gaga membela “rivalnya” Bupati Gianyar AA Bharata. Gus Gaga mengatakan tidak pernah mengeluarkan SK seperti itu dan soal tandatangan bupati, itu palsu. Pihaknya sudah mendapatkan informasi langsung dari dua narapidana, Made Pasek dan IB Sukadana. “Mereka mengaku memalsu tandatangan bupati. Pengakuan itu direkam oleh Kabag Pertanahan dan dilaporkan ke bupati,” ucap Gus Gaga di muka persidangan.

Atas pengakuan itu pula dia memerintahkan kabagnya untuk konsultasi ke kejaksaan.
Yang jelas, tandas mantan Sekda Gianyar itu, bupati tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atas sewa tanah milik Satker PU. Toh jika ada izin dari Pemda Gianyar,  pemohon biasanya diberikan izin menggarap, bukan izin pembangunan.

Baca juga:  Impor Psikotropika, Turis Inggris Dituntut 2,5 Tahun

Gus Gaga sempat ditanya soal keterangan terdakwa Rai Pati, apakah mengetahui terdakwa sudah membayar ke kas negara terkait penyewaan tanah tersebut. Gus Gaga mengatakan tidak mengetahui. “Biasanya, kalau ada peyewaan penggarap, dana masuk ke kas daerah,” katanya.

Ditanya soal masalah tanah di Jalan By Pass Prof. Mantra, Gus Gaga mengaku sempat memerintahkan Satpol PP mengecek obyek perkara ke lapangan. “Dari sana dapat laporan dari Kabag Pertanahan ke saya, tanah itu milik Satker PU, bukan milik provinsi atau Pemda Ganyar,” tandas Gus Gaga.

Baca juga:  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Masker

Sementara Rai Pati mencoba menanyakan apakah Gus Gaga mengetahui jika Sukadana dan Pasek terlibat dalam perkara korupsi? Saksi Gus Gaga mengaku tidak tau. “Yang saya tahu ada dugaan pemalsuan tandatangan Bupati Gianyar,” ucap saksi.

Usai bersaksi, hakim memberikan kesempatan pada terdakwa menanggapi kesaksian Gus Gaga. Terdakwa Rai Pati mengatakan bahwa sebagian besar kesaksian Gus Gaga bohong. Namun Gus Gaga tetap pada keterangannya karena apa yang dikatakan dinilai sudah sesuai fakta. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *