Seorang warga Sidemen diamankan karena membawa 150 liter arak. (BP/istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Gara-gara kedapatan membawa minuman beralkohol jenis arak, seorang warga Banjar Wangsian Desa Talibeng, Sidemen, Karangasem, I Wayan Gede (54), diamankan aparat Polsek Sidemen. Wayan Gede diringkus di depan kantor Desa Talibeng pada Jumat (31/8). Dari penggeledahan, polisi mengamankan 150 liter arak.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar pukul 04.15 wita, Unit Reskrim Polsek Sidemen mendapatkan laporan dari warga bahwa ada seorang laki-laki yang menggunakan mobil Kijang Super warna abu-abu nopol DK 1650 LE mengangkut jerigen yang di dalamnya berisikan arak. Tujuannya adalah Kabupaten Klungkung.

Baca juga:  Legalisasi Arak Bali Tingkatkan Serapan Tenaga Kerja Lokal

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penelurusan. Sesampainya di lokasi, petugas mendapati sebuah mobil, sesuai informasi warga. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapati lima jerigen warna putih berisikan arak di dalam mobil tersebut.

Selanjutnya, petugas menggiring Wayan Gede beserta barang bukti 150 liter arak tersebut untuk proses lebih lanjut. “Barang bukti kita amankan. Sedangkan pemilik tidak kita tahan. Dia hanya wajib lapor sampai dengan jadwal sidang tipiring,” kata AKP Suarmawa. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Anggaran Penataan Taman Perjuangan Tabanan Capai Rp1,2 Miliar
BAGIKAN