kasus BPD
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Bali dan Polrestabes Surabaya, menangkap tersangka Rinaldo Daniel (24) dan Jefri Eka Setyabudi (22) bertatus mahasiswa, Rabu (8/11), di kos di Banjar Tengah Lukluk, Desa Lukluk, Badung. Kedua pelaku ini terlibat kasus curanmor dan pencurian uang Rp 400 juta.

“Penangkapan ini juga dibantu anggota Opsnal Satreskrim Polres Badung. Kedua pelaku ini berasal dari Surabaya dan Tegal Sari, Jawa Timur,” kata Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Jumat (9/11).

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Kunjungi Pengolahan Sampah Tong Komposter di Desa Sibang Kaja

Terungkapnya kasus ini, kata Kombes Andi, berawal dari informasi kaburnya kedua pelaku ke Bali. Selanjutnya tim gabungan melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi terlacak tempat tinggalnya di daerah Lukluk Mengwi. “Anggota kami melakukan penyisiran ke rumah kos dan rumah kontrakan,” ujarnya.

Selanjutnya pada Rabu (8/11) pukul 15.00 Wita, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku. Petugas mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario, Iphone, HP Xiomi dan uang Rp 10 juta. Hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri satu unit motor Honda Vario dan uang Rp 400 juta.

Baca juga:  Sambut Hari Kartini, Rektor INSTIKI Apresiasi Kualitas Tenaga Pendidik Perempuan

Setelah melakukan pencurian di Surabaya, mereka melarikan diri ke Bali. “Selama di Bali mereka tidak pernah melakukan tindak pidana. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dilakukan interogasi awal, lalu diserahkan kepada tim Opsnal Polresta Surabaya,” perwira melati tiga di pundak ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *