
SINGASANA, BALIPOST.com – Penggeledahan kantor Dinas Kesehatan (Din3kes) Kabupaten Tabanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas serta makan minum tahun anggaran 2023 sampai dengan 2025 mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Pemkab memilih tidak berspekulasi mengenai dugaan penyimpangan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kejaksaan negeri Tabanan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, I Gede Susila didampingi Asisten Administrasi Umum Setda Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan menegaskan, Pemkab Tabanan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Pemkab juga memastikan siap kooperatif jika pihak kejaksaan membutuhkan data maupun keterangan berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan di Dinas Kesehatan. Sikap pemda tentunya menghormati jalannya proses hukum dari kejaksaan,” ujarnya, Selasa (11/8).
Susila mengatakan, terkait seberapa jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BBM tersebut, pihaknya masih menunggu hasil penyidikan. Pemkab tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum proses hukum memberikan gambaran yang jelas mengenai persoalan tersebut.
“Seberapa penyimpangan yang dilakukan, nanti mereka yang tahu. Tentu kami akan kooperatif. Keterangan apa yang dibutuhkan akan kami berikan. Hormati proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan,” tegasnya.
Di sisi lain, Susila mengungkapkan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya selama ini telah berulang kali mengingatkan jajarannya agar bekerja sesuai dengan aturan dan tidak melakukan penyimpangan. Penekanan tersebut mencakup pelaksanaan program, administrasi hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Bupati juga sudah sering kali di setiap pertemuan menekankan kepada jajaran bekerja dengan baik sesuai aturan, jangan coba-coba melakukan penyimpangan,” katanya.
Ia menyebut, pengawasan terhadap jalannya pemerintahan selama ini dilakukan melalui mekanisme internal dan eksternal. Pengawasan eksternal dilakukan, antara lain, oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara pengawasan internal dilakukan Inspektorat Kabupaten Tabanan.
Namun, pengawasan menurutnya bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat. Masing-masing perangkat daerah juga dituntut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di lingkungannya. “Baik dari sisi administrasi, pertanggungjawaban dan pelaksanaannya harus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menyikapi proses hukum yang kini berlangsung di Kejari Tabanan, pihaknya masih akan melihat perkembangan berdasarkan hasil penyidikan. “Kita melihat dulu perkembangannya dari hasil penyidikan dari kejaksaan. Semoga semua berjalan dengan baik,” katanya.
Menurut Susila, persoalan tersebut juga menjadi momen evaluasi bagi jajaran Pemkab Tabanan. Seluruh perangkat daerah kembali diingatkan agar menjalankan program-program yang telah dianggarkan dalam APBD secara tertib dan sesuai aturan.
“Kami selalu mengimbau jajaran Pemda Tabanan lakukan sesuai aturan program-program yang ada di APBD. Jalankan dengan baik sehingga tidak ada penyimpangan ke depan. Ini sebagai pembelajaran semua,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan, Senin (10/8). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas serta makan minum pada Dinas Kesehatan Tabanan tahun anggaran 2023 sampai 2025.
Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuryanto seizin Kajari Tabanan, Medie, S.H., M.H. mengatakan, penggeledahan dilakukan tim Penyidik Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 11.45 WITA. “Yang diamankan sebanyak 126 dokumen terkait dengan pertanggungjawaban kegiatan BBM dan pelumas serta mamin pada kegiatan tahun 2023 sampai 2025,” ujarnya.
Proses penyelidikan telah dilakukan sekitar satu bulan. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan adanya peristiwa pidana sehingga perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan umum. “Setelah naik jadi penyidikan umum maka dilakukan kegiatan penggeledahan,” ucapnya.
Dari pendalaman sementara, lanjut kata Nuryanto penyidik menduga terdapat pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Bahkan, terdapat indikasi pertanggungjawaban dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya alias fiktif. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut untuk sementara diperkirakan sekitar Rp300 juta. “Angka ini masih potensi awal, dan masih bisa berkembang berdasarkan hasil pendalaman serta pemeriksaan alat bukti nanti,” jelasnya. (Puspawati/balipost)










