Kinerja Kejaksaan Negeri Tabanan dalam membantu pemulihan keuangan daerah mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Kinerja Kejaksaan Negeri Tabanan dalam membantu pemulihan keuangan daerah mendapat apresiasi dari Pemkab Tabanan. Sebab, sepanjang 2025 hingga saat ini, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Tabanan berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp2,62 miliar.

Capaian tersebut menjadi salah satu bentuk penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus upaya pencegahan potensi kerugian keuangan negara di lingkungan pemerintah daerah. Penghargaan atas kerja sama pemulihan keuangan daerah itu diserahkan dalam kegiatan di ruang rapat Bupati Tabanan, Rabu (20/5).

Baca juga:  BPK Nilai G20 dan SAI20 Dapat Percepat Pemulihan Ekonomi

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Medie, S.H., M.H. menyebut, capaian pemulihan keuangan daerah tersebut merupakan hasil langkah preventif dan persuasif yang dilakukan jaksa pengacara negara melalui pendampingan hukum non litigasi.

Menurutnya, jaksa pengacara negara tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari potensi kerugian negara.

Nilai pemulihan keuangan daerah sebesar Rp2.622.424.242 tersebut berasal dari pelaksanaan bantuan hukum non litigasi berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan kepada Kejari Tabanan sejak Agustus 2025. Selain fokus pada pemulihan keuangan daerah, Kejari Tabanan juga menekankan pendekatan hukum yang lebih solutif dan humanis dalam penyelesaian persoalan perdata maupun tata usaha negara.

Baca juga:  Pariwisata Dibuka, Beberapa Owner Belum Siap

Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Tabanan, Mayang Tari bersama Tim Jaksa Pengacara Negara disebut akan terus memperkuat peran pendampingan hukum bagi pemerintah daerah guna mencegah potensi kerugian keuangan negara di kemudian hari. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN