Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., (tengah, red) saat memberikan keterangan terkait jumlah penanganan perkara sepanjang 2025.(BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mencatat kinerja penanganan perkara tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025 dengan menangani tiga perkara pada tahap penyelidikan dan tiga perkara pada tahap penyidikan. Dari rangkaian penanganan tersebut, Kejari Tabanan juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H.,M.H., mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan secara berjenjang telah menangani perkara hingga ke tahap penuntutan dan eksekusi.

Baca juga:  Soal Batalnya Bandara di Buleleng, Kemenhub Tak Tahu Studi WB

“Pada tahun 2025, kami menangani tiga perkara di tahap penyelidikan, tiga perkara di tahap penyidikan, empat perkara pada tahap prapenuntutan, empat perkara penuntutan, serta dua perkara yang telah masuk tahap eksekusi,” ujar Kajari Arjuna, Senin (29/12).

Selain penanganan perkara, Kejari Tabanan juga melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Pada tahap penyidikan, penyelamatan keuangan negara tercatat sebesar Rp1.495.060.332 dalam perkara pengelolaan beras Dharma Santhika periode 2020 hingga 2021.

Dana tersebut saat ini diamankan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tabanan. Tidak hanya itu, penyidik juga melakukan penyitaan satu bidang tanah seluas 2.550 meter persegi di Desa Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 594.

Baca juga:  Penanganan Kasus Hibah Fiktif di Desa Selat Dipertanyakan

“Dari upaya tersebut, total pemulihan keuangan negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp1.168.627.240,” jelasnya.

Pemulihan keuangan negara itu berasal dari dua perkara, yakni pengembalian dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Swadana Harta Lestari Jilid III sebesar Rp325.427.240, yang telah dikembalikan ke DAPM Swadana Harta Lestari.

Selain itu, pengembalian juga dilakukan dalam perkara Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sebesar Rp843.200.200, yang telah dikembalikan ke Bumdesma Sadhu Winangun.

Baca juga:  Perkara di Kejari Tabanan Didominasi Dua Jenis Kasus Ini

Kajari Arjuna menegaskan, capaian tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Tabanan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penanganan perkara tipikor tidak semata-mata soal penghukuman, tetapi juga bagaimana keuangan negara bisa diselamatkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.(Puspawati/balipost)

BAGIKAN