Terdakwa K saat akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Perbekel Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, terdakwa I Dewa Gede Putra Bali, diberikan kesempatan melakukan pembelaan di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Pada pokoknya, pihak terdakwa dalam pledoinya melalui kuasa hukumnya, I Ketut Metra Jaya Aryana, Lee Fransisco, dkk dikonfirmasi, Sabtu (1/11) menyebut bahwa apa yang dilakukan terdakwa tidak bersalah dan tuntutan JPU tidak terbukti dan penuh keraguan.

Bahkan, terdakwa merasa difitnah dan dikriminalisasi dalam penggunaan APBDes, apalagi beberapa alat bukti tidak berani dibuka seperti rekening koran, dan juga pendapat terkait ahli inspektorat. Toh jika ada suatu kesalahan, pihak terdakwa menilai lebih pada persoalan administrasi. Sehingga Dewa Putra Bali minta dibebaskan dari segala tuntutan JPU.

Baca juga:  Berkas Kasus Pungli dan Gratifikasi Pengangkatan Pegawai Non ASN di SKPD Badung Masuk Tipikor

Atas pembelaan itu, JPU dari Kejari Klungkung bakalan menanggapi dalam sidang berikutnya. “Tadi pihak terdakwa minta dibebaskan. Kita akan jawab nanti,” ucap JPU I Putu Iskadi Kekeran, saat keluar dari Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (31/10).

Sebelumnya, jaksa menuntut supaya terdakwa dihukum selama 2,5 tahun penjara atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana APBDes tahun anggaran 2020–2021. Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 50 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dalam kasus ini, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 373.768.400. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Baca juga:  Kepemilikan 100 Butir Ekstasi, Buruh Harian Dituntut 15 Tahun

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, maka terdakwa dihukum 1,5 tahun penjara. Dalam perkara ini, disebut terdakwa bersama terpidana I Gede Krisna Saputra (mantan Kaur Keuangan Desa Tusan) membuat slip penarikan yang melebihi dari total nilai SPP (surat permintaan pembayaran) yang seharusnya dalam mekanisme pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kegiatan.

Di mana, kata JPU, sebanyak 16 kali penarikan dilakukan dengan cara terdakwa I Dewa Gede Putra Bali memberikan surat kuasa kepada I Gede Krisna Saputra selaku Kaur Keuangan/ Bendahara Desa Tusan yang telah ditandatangani oleh terdakwa untuk dicairkan ke Bank BPD Bali Cabang Klungkung.

Dan, kata JPU, dicairkan pula dana sebanyak lima kali dengan cara datang ke Kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung di mana terdakwa Dewa Gede Putra Bali dan Dewa Krisna bersama-sama menandatangani slip penarikan dana tersebut di Kantor Bank BPD Bali Cabang Klungkung.

Baca juga:  Ogoh-ogoh Dilarang Dipajang di Badan Jalan

Masih dari dakwaan JPU, disebutkan penarikan 21 slip penarikan yang melebihi dari total nilai SPP dengan jumlah penarikan sebesar Rp. 453.768.400.

Dari apa yang dilakukan terdakwa bersama terpidana Dewa Krisna, mantan Perbekel Dewa Putra Bali disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.402.071.011,28 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung. Dari jumlah itu, terdakwa menikmati Rp 373.768.400, dan Dewa Krisna sebesar Rp.112.302.610. (Miasa/balipost)

BAGIKAN