
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Buleleng kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu (22/10).
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim I Wayan Suarta itu mengagendakan pemeriksaan terdakwa dan saksi a de charge (meringankan). Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang disidangkan secara terpisah, yakni I Made Dwi Mei Anggara (34) mantan marketing sebuah bank penyalur KUR, serta dua pihak swasta, Gede Gawatra dan Wayan Edi Suparman.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik manipulasi data pengajuan kredit yang seharusnya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim, saksi memberikan keterangan mengenai mekanisme pengajuan hingga pencairan dana KUR kepada nasabah. Salah seorang saksi mengungkapkan bahwa kredit seharusnya diajukan untuk menambah modal usaha masyarakat kecil, dengan proses yang melibatkan verifikasi berlapis sebelum disetujui pihak bank.
Namun dalam praktiknya, terungkap adanya penyimpangan serius. Sebanyak 48 nasabah pemohon KUR diduga menjadi korban permainan oknum yang memanfaatkan data pengajuan untuk kepentingan pribadi. Modus yang digunakan yakni pengajuan kredit fiktif dengan dalih untuk pengembangan usaha perkebunan cengkeh.
“Jika persyaratan sudah lengkap dan disetujui, biasanya Customer Service akan mencairkan dana. Tapi dalam kasus ini, dana justru tidak sepenuhnya diterima oleh nasabah yang bersangkutan,” ungkap salah satu saksi di persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena program KUR sejatinya merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dugaan penyimpangan dana tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap program pemberdayaan ekonomi rakyat. (Suka Adnyana/balipost)









