BANGLI, BALIPOST.com – Kabupaten Bangli hingga saat ini belum memiliki payung hukum yang bisa memproteksi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi. Kondisi ini pun dikhawatirkan akan memperparah tingkat alih fungsi lahan yang sudah terjadi sejak beberapa tahun belakangan ini.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (PKP) Kabupaten Bangli Wayan Sukartana dikonfirmasi Senin (25/6) mengakui bahwa sampai saat ini Kabupaten Bangli memang belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal jalur hijau. Padahal diakuinya, kondisi lahan pertanian di Bangli belakangan ini sudah cukup banyak yang beralih fungsi menjadi bangunan.

Baca juga:  Pengemudi Mobil Tewas Setelah Tabrak Pohon

Dia mencontohkan kondisi itu terjadi di wilayah Subak Gancan, Bebalang. Dimana dari total luas 35 hektar, beberapa persen diantaranya sudah ada yang berubah fungsinya dari lahan pertanian menjadi bangunan. Selain Subak Gancan, beberapa subak lainnya seperti Subak Bunutin juga diakuinya mengalami kondisi serupa.

Sukartana mengatakan karena belum adanya payung hukum terkait jalur hijau, pihaknya pun tidak bisa menekan banyaknya alih fungsi lahan selama ini. Pihaknya mengaku berkeinginan menyusun perda jalur hijau untuk memproteksi lahan pertanian di Bangli setelah Ranperda inisiatif dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani rampung dibahas dan disahkan.

Baca juga:  Meneguhkan Ekonomi Kebudayaan Bali

Namun demikian Sukartana mengatakan penyusunan dan pengajuan Ranperda tentang jalur hijau ada di Bapedalitbang (Badan Perencanan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan).

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kepala Bapedalitbang Kabupaten Bangli Nyoman Widiana mengatakan bahwa sepengetahuannya sampai saat ini belum pernah ada perda khusus yang mengatur soal jalur hijau. Namun demikian dalam Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang RTRW didalamnya ada diatur tentang kawasan termasuk kawasan ruang terbuka hijau dan ruang terbuka hijau kota (RTHK) pasal 36.

Baca juga:  Putri Suastini Koster Lantik Ketua TP PKK Kabupaten/Kota

Widiana menjelaskan untuk menyusun perda tentang jalur hijau, diperlukan adanya perda rencana detail tata ruang (RDTR) yang merupakan turunan dari perda rencana tata ruang wilayah (RTRW). Sejauh ini RDTR masih tengah disusun Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, khususnya untuk di Kecamatan Bangli dan sebagian Kecamatan Kintamani. “Untuk selanjutnya bisa dikonfirmasi ke Dinas PUPRPerkim,” tandas Widiana. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *