Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali, Dr. Somvir. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Persoalan alih fungsi lahan dan menjamurnya pembangunan perumahan di Bali dinilai terjadi akibat belum adanya master plan tata ruang yang jelas dan terarah dari pemerintah daerah.

Menurut Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Bali, Dr. Somvir, hingga saat ini baik pemerintah kota maupun kabupaten di Bali belum memiliki perencanaan jangka panjang yang matang terkait penataan wilayah.

“Belum ada master plan yang jelas, baik daerah pasar maupun kota atau di kabupaten. Sementara yang terjadi sekarang, siapa pun punya tanah bisa langsung jual dan kemudian jadi perumahan. Aturannya banyak, tapi penduduk terus bertambah. Ini sudah agak terlambat,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Kamis (15/1).

Sekretaris Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali ini menegaskan, kondisi tersebut membuat arah pembangunan berjalan tanpa kendali. Perizinan dinilai terlalu mudah diberikan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Baca juga:  Revisi Perda RTRW Bali

“Peranan pemerintah di sinilah yang kurang. Kenapa bisa memberikan izin begitu saja. Kalau kita adil, sebenarnya ini bukan kesalahan masyarakat, tapi kesalahan pemerintah,” tegas Somvir.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya sejak lama memikirkan konsep pembangunan hingga puluhan tahun ke depan.

“Kenapa pemerintah dari sekarang tidak berpikir bahwa dalam 50 tahun yang akan datang Kota Denpasar itu seperti apa. Harusnya ada master plan 10 tahun, 20 tahun, sampai 50 tahun. Sekarang kita baru ribut cari solusi setelah masalah muncul, itu tidak benar,” katanya.

Somvir juga menyarankan agar kepala daerah duduk bersama seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil kebijakan tata ruang. “Bupati dan Wali Kota harus duduk bersama merancang master plan. Undang semua stakeholder, orang lokal, nasional, bahkan internasional. Jangan hanya berdasarkan keinginan pribadi kepala daerah,” sarannya.

Baca juga:  Kasus Penipuan CPNS, Mantan Anggota Dewan Dituntut 2 Tahun Penjara

Anggota Komisi I DPRD Bali ini menilai selama ini kebijakan yang berjalan cenderung sporadis dan tidak terkoordinasi dengan baik. “Sekarang yang berjalan hanya keinginan Wali Kota atau Bupati saja. Padahal dalam menjalankan program pemerintah tidak boleh ada keinginan pribadi, harus keinginan bersama,” lanjutnya.

Somvir mencontohkan, seharusnya pemerintah lebih dulu menentukan kawasan-kawasan khusus pengembangan permukiman, sehingga pembangunan tidak merambah ke lahan produktif. “Ke depan harus dibuat kawasan yang jelas, misalnya di arah Tanah Lot, Mengwi, atau jalur Ida Bagus Mantra. Jangan asal tanda tangan izin tanpa konsep,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perlunya kepastian bagi masyarakat kecil. Dalam pembahasan Raperda alih fungsi lahan sebelumnya, Fraksi Demokrat-Nasdem telah memperjuangkan agar warga tetap bisa membangun rumah pribadi di lahan milik sendiri. “Kalau masyarakat tidak punya rumah, boleh bangun satu rumah pribadi. Tapi tidak boleh komersial seperti villa atau hotel. Itu yang kita perjuangkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Dua Faktor Ini, Sebabkan Luas Tanam Padi di Bali Tak Terpenuhi

Somvir mengingatkan, kebijakan yang terlalu ketat tanpa solusi justru akan menyulitkan masyarakat. “Kalau semua dilarang, masyarakat mau tinggal di mana? Pemerintah belum pernah memberikan jaminan tempat tinggal, tapi di sisi lain ingin investor terus masuk,” kritiknya.

Ia menilai kegaduhan yang terjadi saat ini, termasuk banyaknya sidak terhadap pelanggaran tata ruang, bukanlah solusi mendasar. Baginya, solusinya yang mesti dilakukan yaitu membuat terlebih dahulu master plan yang jelas, umumkan ke masyarakat, baru penegakan aturan bisa berjalan adil.

Menurut Somvir, aturan baru tidak bisa diberlakukan surut terhadap bangunan yang sudah terlanjur berdiri. “Yang sudah terbangun tidak mungkin dibongkar begitu saja. Masyarakat jangan sampai resah. Pemerintah harus memberikan kepastian dan penjelasan yang terang,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN