Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat RDP dengan manajemen PT Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Selasa (24/2). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kembali memanggil manajemen PT Gautam Indah Perkasa dan Queens Tandoor Restaurant dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Selasa (24/2).

RDP dipimpin Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, bersama Wakil Sekretaris Dr. Somvir. Pansus juga mengundang pemilik saham dari kedua usaha tersebut untuk mendalami indikasi pelanggaran tata ruang dan perizinan.

Dalam rapat, I Dewa Nyoman Rai menyoroti persoalan izin operasional restoran yang dinilai belum tuntas, meski Pansus sebelumnya telah melayangkan surat dan rekomendasi resmi.

Baca juga:  2020, Dua Jenis Bencana Ini Perlu Diwaspadai

“Kami sudah memberikan rekomendasi penutupan karena ada proses administrasi yang belum diselesaikan. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban yang jelas,” tegasnya.

Menurutnya, rekomendasi yang dikeluarkan lembaga legislatif bukan tanpa dasar. Pansus mengaku telah melakukan pengecekan langsung di lapangan, termasuk memantau aktivitas restoran setelah rekomendasi penutupan diterbitkan.

“Kami cek sendiri. Secara kasat mata, bagian depan memang tampak tutup. Tapi di belakang masih ada aktivitas. Ini yang membuat kami mempertanyakan keseriusan pelaksanaan rekomendasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, beberapa hari setelah rekomendasi dikeluarkan, anggota Pansus mendapati restoran Queens Tandoor Restaurant masih menunjukkan tanda-tanda operasional saat malam hari. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan laporan yang diterima.

Baca juga:  Wakapolres Gianyar dan Kapolsek Ubud Dimutasi

Pansus juga menyoroti proses pembongkaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, kata dia, pembongkaran dilakukan sesuai aturan teknis, termasuk batas minimal tiga meter dari bahu jalan sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang.

“Yang dibongkar hanya keramik di bagian depan. Kalau hanya itu, apa artinya keputusan lembaga? Seharusnya dibongkar sesuai aturan. Kalau tiga meter dibongkar, jelas tidak mungkin ada lagi kegiatan,” tegasnya.

Baca juga:  Tingkatkan Kinerja, Giri Prasta Minta ASN Badung Buat Pohon Kinerja

Ia menyebut pelaksanaan pembongkaran terkesan hanya formalitas atau kamuflase, sehingga tidak mencerminkan tindak lanjut serius atas rekomendasi DPRD Bali.

“Kami bekerja siang malam meluruskan perda dan aturan. Tapi di lapangan justru dilanggar. Ini membuat kami merasa dipermalukan karena rekomendasi tidak dijalankan,” katanya.

Pihaknya pun meminta aparat terkait, termasuk Satpol PP dan instansi teknis lainnya, untuk bersikap tegas serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran lanjutan. “Siapapun di belakangnya, aturan harus ditegakkan. Tidak bisa main-main,” tandas I Dewa Nyoman Rai. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN