I Wayan Tagel Winarta. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Usaha tambang pasir milik PT Pasir Toya Anyar Kubu, Tianyar, Karangasem, direkomendasikan ditutup sementara oleh Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Banmus DPRD Bali, Kamis (26/2) siang.

Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, I Wayan Tagel Winarta, mengungkapkan dalam rapat tersebut ditemukan sejumlah persoalan, mulai dari indikasi reklamasi hingga perlengkapan perizinan yang belum tuntas.

“Terjadi reklamasi dan masih ada kelengkapan perizinan yang belum maksimal, khususnya terkait izin penambangan. Karena itu pansus merekomendasikan agar dilengkapi,” ujarnya ditemui usai RDP.

Baca juga:  Pellet TOSS, Harga Jual dan Biaya Produksi Belum Sebanding

Selain membahas PT Pasir Toya Anyar Kubu, pansus juga menyoroti maraknya penambangan liar di wilayah Bali selatan Bali. Seperti, PT Hillstone dan manajemen Undagi Bali Sadewa yang menambang tanah putih di Kampial. Disebutkan, sejumlah aktivitas penambangan berjalan tanpa dokumen resmi dan diduga bersifat pribadi.

“Di aturan penambangan sudah jelas harus dilengkapi legalitas. Tapi dari paparan yang kami terima, masih banyak yang belum memiliki izin lengkap,” tegasnya.

Pansus memberikan kesempatan kepada para penambang untuk melengkapi seluruh dokumen dan persyaratan dalam waktu dua minggu untuk PT Hillstone dan manajemen Undagi Bali Sadewa. Dalam kurun waktu itu, para pelaku usaha diminta menunjukkan izin resmi serta kelengkapan administrasi lainnya.

Baca juga:  Soal Status 82 Hektare Lahan Tahura Ngurah Rai Dikelola BTID, Ini Kata Kasatgas Polhut

Namun khusus untuk tambang pasir PT Pasir Toya Anyar Kubu, pansus merekomendasikan penutupan sementara lantaran dinilai terjadi pelanggaran serta adanya kisruh di lapangan.

“Kalau yang pasir (PT Pasir Toya Anyar Kubu,red) karena terjadi persoalan dan izin belum lengkap, maka direkomendasikan ditutup sementara. Kalau mereka sudah bisa menunjukkan izin dan tidak ada persoalan hukum, bisa dibuka kembali,” jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan Dapil Gianyar ini menambahkan, rekomendasi penutupan sementara juga mempertimbangkan hasil informasi dari aparat penegak perda yang menilai adanya dugaan pelanggaran di lokasi tambang. Langkah ini diambil agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan tata ruang dan perizinan di Bali.

Baca juga:  TPA Suwung Kembali Terbakar, Belasan Damkar Dikerahkan

Pansus TRAP, kata dia, juga menyoroti minimnya komunikasi perusahaan dengan masyarakat sekitar. Ke depan, perusahaan diminta berkoordinasi dengan perangkat desa maupun lingkungan setempat sebelum menjalankan aktivitas. “Hal-hal yang menyangkut akses jalan dan lingkungan masyarakat harus dikomunikasikan dengan baik. Jangan sampai menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.

Pihaknya berharap penataan sektor pertambangan di Bali dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan. Selama proses melengkapi izin berlangsung, aktivitas tambang pasir tersebut dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN