
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinamika mewarnai Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (19/6), saat pembacaan dan penyerahan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinin (TRAP) DPRD Bali kepada Pemerintah Provinsi Bali soal BTID dan Kawasan Pejarakan.
Tiga ketua fraksi, yakni Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Gede Harja Astawa, dan Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali Dr. Somvir, mendukung rekomendasi tersebut wajib dibacakan dan diserahkan melalui mekanisme rapat paripurna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
I Made Supartha menjelaskan bahwa rekomendasi Pansus TRAP sebenarnya telah diputuskan dan disahkan dalam rapat paripurna internal DPRD Bali pada 2 Juni 2026. Menurutnya, seluruh temuan dan rekomendasi yang dihasilkan Pansus telah dirumuskan dan disepakati dalam forum resmi DPRD.
“Prinsipnya seluruh temuan dan kegiatan yang dilakukan Pansus sudah dituangkan dalam delapan rekomendasi. Kunci utamanya ada pada poin kesembilan yang tadi dibacakan dalam rapat paripurna. Kalau delapan rekomendasi itu tidak dijalankan, maka poin kesembilan menjadi dasar tindak lanjut berikutnya,” tegas Supartha usai rapat.
Ia menilai polemik yang sempat muncul dalam rapat paripurna bukan terkait substansi rekomendasi, melainkan soal mekanisme penyampaian hasil kerja pansus. Sebagai lembaga legislatif, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang MD3, PP Nomor 12 Tahun 2018, serta Tata Tertib DPRD.
Menurut Supartha, hasil kerja pansus harus dilaporkan dan diumumkan dalam rapat paripurna agar diketahui masyarakat luas.
“Kenapa harus dibacakan? Supaya masyarakat tahu apa yang dikerjakan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kalau tidak dibacakan, masyarakat tidak tahu hasil kerja DPRD. Ini sudah diatur jelas dalam regulasi,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa apabila mekanisme tersebut tidak ditempuh, maka produk rekomendasi yang dihasilkan berpotensi mengalami cacat prosedural dan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kalau tidak melalui mekanisme yang benar, secara yuridis bisa cacat hukum. Kalau nanti ada gugatan, bisa kalah lebih dulu karena prosedurnya tidak ditempuh dengan benar. Karena itu saya mengingatkan pimpinan agar mekanisme yang diatur dalam regulasi tetap dijalankan,” katanya.
Supartha juga menegaskan bahwa rapat paripurna merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di DPRD, bukan pimpinan dewan secara individu. Karena itu seluruh hasil kerja pansus wajib dilaporkan kepada seluruh anggota dewan dalam forum paripurna.
“Pada tanggal 2 Juni rekomendasi itu sudah diputuskan dan disahkan dalam rapat paripurna internal. Karena itu saya mempertanyakan kenapa sampai sekarang belum diserahkan kepada eksekutif melalui mekanisme yang benar. Jangan sampai nanti pemerintah menindaklanjuti produk yang dianggap tidak sah secara prosedural,” ujarnya.
Senada dengan Supartha, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali I Gede Harja Astawa mengatakan substansi dua rekomendasi yang dihasilkan Pansus TRAP sebenarnya telah selesai dibahas dan disepakati sejak 2 Juni 2026. Menurutnya, yang kemudian berkembang menjadi perdebatan hanyalah persoalan mekanisme dan tata cara penyampaiannya.
“Substansinya sudah selesai sejak 2 Juni. Yang menjadi dinamis adalah mekanismenya. Karena kalau mekanismenya tidak benar, dampaknya bisa menjadi persoalan hukum dan kerja keras pansus menjadi sia-sia,” kata Harja Astawa.
Ia mengaku bangga dengan dinamika yang terjadi dalam pembahasan rekomendasi tersebut karena menunjukkan proses demokrasi berjalan. Namun setelah keputusan diambil, seluruh pihak harus menghormati dan menjalankannya.
“Tugas kami berikutnya adalah mengawasi bagaimana pemerintah menindaklanjuti dua rekomendasi tersebut. Fungsi pengawasan itu melekat selama kami masih menjadi anggota DPRD,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali Dr. Somvir menegaskan seluruh fraksi sebenarnya telah menyepakati hasil rapat 2 Juni yang memutuskan rekomendasi Pansus TRAP akan dibacakan dalam sidang paripurna.
Menurut Somvir, sempat terjadi miskomunikasi terkait mekanisme penyerahan rekomendasi kepada Gubernur Bali. Namun hal tersebut akhirnya diluruskan dalam rapat paripurna sehingga rekomendasi dapat dibacakan secara terbuka.
“Kami mendukung penuh agar rekomendasi dibacakan supaya masyarakat mengetahui hasil kerja pansus. Kalau tidak dibacakan, masyarakat bisa bertanya-tanya dan menimbulkan berbagai spekulasi,” ujarnya.
Ia menilai keputusan membacakan rekomendasi dalam rapat paripurna merupakan bentuk transparansi DPRD kepada publik. Selain itu, langkah tersebut juga memastikan produk yang dihasilkan pansus memiliki legitimasi kelembagaan yang kuat.
“Banyak tekanan, baik dari luar maupun dari dalam, tetapi akhirnya demokrasi yang menang hari ini. Yang penting sekarang rekomendasi sudah diumumkan dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti,” kata Somvir.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka atau yang akrab disapa Gung Cok, membantah disebut menolak pembacaan rekomendasi tersebut. Ia menegaskan keberatannya bukan pada isi maupun penyerahan rekomendasi, melainkan pada tata cara pelaksanaannya dalam rapat paripurna.
“Saya tidak menolak. Setelah rekomendasi diserahkan kepada Pak Wakil Gubernur sebenarnya sudah selesai. Yang saya sampaikan tadi, sebelum diserahkan lalu ada permintaan dibacakan lagi, menurut saya kurang elok,” ujar Gung Cok.
Ia menjelaskan saat rapat internal yang menetapkan tambahan agenda pembacaan rekomendasi, dirinya tidak hadir karena sedang mengikuti kegiatan adat dan agenda partai. Dalam undangan resmi rapat paripurna, menurutnya hanya tercantum dua agenda utama sehingga ia terkejut ketika muncul tambahan agenda pembacaan rekomendasi.
“Saya tidak mempermasalahkan rekomendasi itu. Saya juga Wakil Ketua Pansus TRAP. Hanya saja menurut saya, kalau memang akan dibacakan, sebaiknya mekanismenya sudah disiapkan sejak awal karena dalam undangan resmi hanya ada dua agenda,” katanya. (Ketut Winata/balipost)










