Salah satu bangunan usaha yang berdiri di tengah kawasan pertanian di Jatiluwih, Tabanan. Dari sidak tim Pansus TRAP Provinsi Bali, terdata ada sekitar 13 titik bangunan di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) ini yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali terkait LP2B dan LSD. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menjadwalkan pemanggilan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang direncanakan berlangsung Kamis (8/1) ini.

Pemanggilan ini dilakukan untuk menuntaskan evaluasi hasil sidak Pansus TRAP di kawasan Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang merupakan situs Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya serius Pansus TRAP Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menertibkan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi (LSD) serta lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Saat kami turun sidak ke Desa Jatiluwih, kami menemukan berbagai persoalan di lapangan. Berdasarkan laporan dari Bupati Tabanan, terdapat sekitar 13 restoran yang telah diberikan peringatan hingga tiga kali karena beraktivitas di wilayah LSD dan LB 2B, serta beberapa bangunan lain yang juga terindikasi melanggar aturan,” ujar Supartha saat ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (5/1).

Baca juga:  Risiko Penyebaran COVID-19 di Bali Menurun, Zona Merah Berkurang!

Ia menegaskan, penertiban ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Bali yang secara tegas melarang alih fungsi lahan sawah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, PP Nomor 1 Tahun 2011, Perpres Nomor 59 Tahun 2019, serta Perda Provinsi Bali tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

“Semua regulasi itu satu napas, satu pesan, yaitu jangan ganggu sawah. Kalau sawah terus dialihfungsikan, maka ketahanan pangan dan kedaulatan pangan daerah akan terganggu, dan yang paling dirugikan adalah petani,” tegasnya.

Menurut Supartha, kondisi di Desa Jatiluwih cukup memprihatinkan. Dari luas awal sekitar 303 hektare, kini lahan sawah tersisa kurang lebih 270 hektare. Padahal kawasan tersebut merupakan bagian dari 1.282 hektare wilayah Subak di Tabanan yang ditetapkan UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia sejak 2012, meliputi 14 desa adat dan 9 desa dinas.

“Penetapan UNESCO itu bukan tanpa alasan. Sistem Subak di Jatiluwih luar biasa, tidak ada di tempat lain di dunia. Ini bukan hanya indah, tapi juga menjadi paru-paru, sumber oksigen, dan napas kehidupan. Kalau sampai status ini dicabut, itu tamparan keras bagi Bali dan Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:  Mapinton Ida Bhatara Dewa Ayu Jimbaran ke Pura Luhur Uluwatu Disiapkan Anggaran Miliaran Rupiah

Pansus TRAP, lanjut Supartha, tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga menghadirkan konsep solusi yang berpihak pada petani. Salah satu rekomendasi Pansus adalah mendorong kegiatan pariwisata berbasis masyarakat, seperti restoran kuliner yang dikelola langsung di rumah penduduk, homestay warga, jogging track persawahan, hingga aktivitas wisata edukasi pertanian.

“Konsep kami sederhana. Jaga warisan budaya dunia, sejahterakan petani, dan hentikan pembangunan di sawah. Wisata boleh, tapi yang menikmati manfaat langsung adalah petani, bukan investor,” jelasnya.

Pansus juga mendorong penataan pondok-pondok petani di tengah sawah dengan ukuran seragam, ramah lingkungan, dan sesuai estetika alam, sehingga dapat menjadi ruang usaha kecil bagi petani tanpa merusak lanskap persawahan.

Terkait bangunan yang sudah terlanjur berdiri, Supartha menyebut akan dilakukan evaluasi dan penataan, termasuk kemungkinan moratorium pembangunan baru, penertiban bangunan yang melanggar sempadan jalan dan trotoar, serta pembongkaran bagian yang jelas-jelas menyalahi aturan.

“Ke depan tidak boleh ada lagi pembangunan baru di sawah. Kalau masih ada, harus dibongkar. Untuk yang sudah ada, kita rapikan, kita evaluasi bersama pemerintah,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Zona Merah Dominasi Sumbangan Kasus Hari Ini hingga 82 Persen

Dalam RDP mendatang, Pansus TRAP DPRD Bali juga akan menyampaikan rekomendasi pembentukan lembaga pengelola kawasan Warisan Budaya Dunia yang lebih kuat, misalnya dalam bentuk UPTD di bawah Pemerintah Kabupaten Tabanan, agar pengawasan dan pengendalian kawasan lebih efektif.

“Kehadiran negara harus jelas. Jangan setengah-setengah. Pengelolaan harus satu pintu, kuat secara regulasi, dan tujuannya jelas untuk kepentingan petani dan pelestarian warisan dunia,” imbuh Supartha.

Ia memastikan, rekomendasi Pansus TRAP akan disampaikan secara resmi setelah RDP dengan Bupati Tabanan dan jajaran terkait. Rekomendasi tersebut akan menekankan tiga hal utama. Diantaranya, menghentikan alih fungsi lahan, menjaga status Warisan Budaya Dunia UNESCO, dan meningkatkan kesejahteraan petani dengan membentuk UPTD pendapatan untuk peningkatan PAD.

“Kami hadir bukan untuk menyusahkan, tapi untuk merapikan. Kalau semua sepakat, pemerintah happy, masyarakat happy, petani sejahtera, dan Bali tetap terhormat di mata dunia,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN