Ketua PHDI Bali, I Nyoman Kenak saat menunjukkan 8 rekomendasi PHDI Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluarkan delapan rekomendasi kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, Majelis Desa Adat (MDA), hingga PT Bali Turtle Island Development (BTID) terkait perlindungan pura di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar.

Rekomendasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan pura, tanah laba pura, kawasan suci, serta akses umat Hindu di tengah pengembangan kawasan investasi.

Sikap resmi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat mengenai keberadaan pura di kawasan BTID atau KEK Kura-Kura Bali yang digelar Kamis (25/6). PHDI menegaskan pembangunan dan investasi di Serangan harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai agama, adat, budaya, dan hak konstitusional umat Hindu dalam menjalankan ibadah.

Dalam paparannya, PHDI Bali menjelaskan kawasan Serangan memiliki nilai religius, historis, budaya, dan spiritual yang sangat penting bagi umat Hindu di Bali. Sejumlah pura yang berada di kawasan tersebut, yakni Pura Pat Payung, Pura Tirta Harum, Pura Tanjung Sari, Pura Puncaking Tingkih, Pura Taman Beji, dan Pura Beji Taman Sakenan, disebut telah berdiri jauh sebelum reklamasi Pulau Serangan pada 1998.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bali, PHDI menemukan pura-pura tersebut beserta akses menuju lokasi masih berada dalam kawasan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT BTID. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap perlindungan kawasan suci maupun akses umat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan.

Baca juga:  Seluruh Ruangan SMAN 1 Denpasar Disemprot Disinfektan

Atas dasar temuan tersebut, PHDI Bali menyampaikan delapan rekomendasi kepada berbagai pemangku kepentingan.

  • Pertama, kepada DPRD Bali, Gubernur Bali, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, serta Dinas PUPR Bali, PHDI meminta seluruh pihak menggunakan kewenangannya untuk memastikan pura-pura di kawasan KEK Serangan tetap terlindungi sebagai warisan leluhur Bali. PHDI juga mendorong agar area pura beserta tanah laba pura dilepaskan dari SHGB PT BTID sehingga menjadi milik pura dan pengemponnya.
  • Kedua, kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PHDI meminta pemerintah memfasilitasi pelepasan tanah untuk akses menuju pura dan tanah laba pura dari SHGB PT BTID, menetapkan akses menuju pura sebagai fasilitas umum permanen, melakukan penataan serta pengukuran ulang kawasan pura yang telah ada sebelum reklamasi, sekaligus memberikan kepastian hukum atas tanah laba pura dan kawasan suci.
  • Ketiga, rekomendasi juga ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali dan Kementerian Agama Kota Denpasar agar memberikan dukungan kelembagaan terhadap perlindungan pura, menjamin kebebasan akses umat menuju tempat ibadah, serta mengawal perlindungan pura sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.
  • Keempat, kepada Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali dan Kota Denpasar, PHDI meminta agar terus mengawal hak-hak Desa Adat Serangan, menjaga keberlangsungan fungsi religius pura, serta memastikan konsep Tri Mandala diterapkan secara utuh dalam penataan kawasan pura.
  • Kelima, PHDI juga merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar agar menjamin perlindungan kawasan suci beserta lingkungan di sekitarnya, mengawasi dampak pembangunan terhadap kesucian pura, serta memastikan pembangunan memperhatikan keseimbangan ekologis, budaya, dan lingkungan.
  • Keenam, kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PHDI meminta dukungan terhadap perlindungan kawasan budaya dan spiritual masyarakat pesisir, sekaligus mendorong harmonisasi pembangunan kawasan pesisir dengan hak-hak budaya masyarakat adat.
  • Ketujuh, secara khusus kepada PT BTID selaku pengelola kawasan KEK Serangan, PHDI meminta perusahaan menyatakan secara tertulis pelepasan akses permanen menuju pura sebagai fasilitas umum, melepaskan area tapak pura beserta tanah laba pura yang telah ada sebelum reklamasi kepada Desa Adat Serangan, mengintegrasikan perlindungan kawasan suci ke dalam master plan KEK Serangan, serta menjadikan perlindungan budaya Bali sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan dan prinsip keberlanjutan investasi.
  • Kedelapan, kepada para pengempon pura di kawasan BTID, PHDI meminta agar terus mengawal pelaksanaan seluruh rekomendasi hingga terealisasi. PHDI Bali bersama PHDI Kota Denpasar, PHDI kecamatan, PHDI desa, dan seluruh pihak terkait menyatakan komitmennya mengawal tindak lanjut rekomendasi sesuai aspirasi pengempon pura dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga:  Karangasem Laporkan Rekor Kasus Harian Tertinggi Selama Wabah COVID-19 Melanda

Ketua PHDI Provinsi Bali, I Nyoman Kenak, menegaskan rekomendasi tersebut bukan untuk menghambat investasi di Bali. Menurutnya, perlindungan pura merupakan bagian dari kewajiban negara dalam menjaga hak konstitusional umat beragama, melindungi warisan budaya Bali, sekaligus mewujudkan pembangunan yang selaras dengan filosofi Tri Hita Karana.

“Kami mengeluarkan delapan rekomendasi ini agar ada jaminan hukum. Harapannya, baik akses maupun areal pura dapat disertifikatkan. Kan ada ketentuan bahwa pura bisa disertifikatkan atas nama pengempon pura atau pihak yang berhak, sehingga ada kepastian hukum,” ujar Kenak kepada Bali Topik, Jumat (26/6).

Baca juga:  Pasien Sembuh Bertambah Hampir 2 Kali Lipat Kasus COVID-19 Harian, Korban Jiwa Kembali Dilaporkan

Menurut PHDI, kepastian hukum terhadap pura, tanah laba pura, kawasan suci, dan akses umat justru akan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, termasuk investor. Dengan demikian, pembangunan di KEK Serangan diharapkan dapat berjalan tanpa mengabaikan nilai-nilai adat, budaya, dan spiritual yang menjadi identitas Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN