
DENPASAR, BALIPOST.com – Alih fungsi lahan hutan di Bali kian menjadi sorotan. Di balik pesatnya investasi dan pembangunan usaha, kawasan hutan yang semestinya menjadi wilayah lindung terus tergerus. Kondisi ini memicu pertanyaan publik.
Akademisi Magister Hukum Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Dr. I Wayan Rideng, SH., MH., menilai polemik penggunaan kawasan hutan seharusnya tidak lagi diperdebatkan, karena regulasi kehutanan telah lama diatur secara jelas.
“Pemerintah sejak jauh hari sudah menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Di sana ditegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan hutan wajib memperhatikan peran serta masyarakat lokal,” ujar Rideng saat diwawancara Bali Post dan Bali TV, Selasa (27/1).
Menurutnya, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan semestinya dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan. Namun dalam praktiknya, kesadaran sering kali baru muncul setelah terjadi bencana alam seperti longsor dan banjir bandang akibat rusaknya kawasan hutan.
“Ketika bencana sudah terjadi, barulah kita sadar dan saling menunjuk siapa yang salah. Padahal kerusakan itu dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Rideng menyoroti posisi Bali sebagai daerah pariwisata yang sangat bergantung pada sektor pertanian dan lingkungan, termasuk kehutanan. Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban menurunkan aturan teknis melalui Perda RTRW maupun RDTR di tingkat kabupaten/kota. Sayangnya, pengaturan tersebut kerap tidak konsisten.
“Ada kawasan yang awalnya menjadi kewenangan kabupaten, lalu dialihkan ke provinsi dengan berbagai pertimbangan. Ini menunjukkan lemahnya profesionalisme dan fokus dalam penanganan kawasan hutan,” katanya.
Ia juga menilai banyak kegiatan di kawasan hutan yang tidak berorientasi pada konservasi, melainkan kepentingan usaha. Orientasi profit pengusaha dinilai kerap mengabaikan prinsip hutan lestari dan masyarakat sejahtera.
“Undang-undang sebenarnya memberi ruang bagi masyarakat hukum adat untuk mengelola kawasan hutan, bahkan sampai 10 persen. Kalau ini dijalankan, tidak akan terjadi praktik kucing-kucingan antara masyarakat dan aparat,” kritiknya.
Rideng menegaskan, jika terdapat aktivitas usaha di kawasan hutan, maka aspek perizinan harus menjadi titik awal evaluasi. Bila izin tidak sesuai peruntukan atau disalahgunakan, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Tidak bisa dibiarkan. Harus diidentifikasi siapa berbuat apa, pelanggarannya apa, lalu aturan ditegakkan. Selama ini penegakan hukum terkesan lemah, sehingga pelanggaran terus berulang,” tandasnya.
Ia menyinggung kasus kawasan Pancasari yang menjadi perhatian publik karena minimnya pelibatan masyarakat. Padahal, Pasal 5 ayat (1) UU Kehutanan mewajibkan pelibatan masyarakat hukum adat dan masyarakat lokal dalam pengelolaan hutan.
“Jangan ini dibiarkan. Pembangunan Bali harus berkelanjutan. Bukan hanya untuk hari ini, tapi juga hak anak cucu kita untuk menikmati alam Bali,” tegas Rideng.
Terkait sanksi, Rideng menjelaskan bahwa pelanggaran kehutanan dapat dikenai sanksi pidana, denda, hingga gugatan perdata berupa ganti rugi. Untuk korporasi, sanksi bisa berujung pada pencabutan izin usaha.
“Kalau hukumannya ringan, pelanggaran akan terus berulang. Karena itu perlu sinergi semua pihak, masyarakat, aparat, dan pemerintah, demi penegakan hukum dan pembangunan Bali yang berkelanjutan,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










