JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan kebijakan impor jagung. Kebijakan itu berlaku sejak Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menandatangani surat persetujuan impor jagung pada 17 Januari 2018.

Pemerintah beralasan impor jagung terpaksa dilakukan untuk kebutuhan industri. Terkait hal ini Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah perlu mengkaji lagi keinginan impor jagung itu. Karena, kebutuhan dalam negeri dirasa mencukupi.

Baca juga:  Pemerintah Impor 10 Ribu Tabung Oksigen dari Singapura

“Terkait wacana Kemendag (Kementerian Perdagangan) untuk melakukan impor jagung sebanyak 77.760 ton, pimpinan DPR akan meminta Kemendag mengkaji kembali wacana impor tersebut, mengingat kebutuhan industri seharusnya masih bisa dipenuhi dari dalam negeri,” jelas Bambang.

DPR juga berpikir, pemerintah melalui Kementerian Pertanian perlu untuk memikirkan pemenuhan kebutuhan dari dalam negeri. Agar tidak terjadi impor terus, maka perlu langkah pemerintah meningkatkan produksi dan melindungi harga jagung petani.

Baca juga:  Kebijakan Fundamental dan Strategis Membentuk Karakter dan Jati Diri SDM Bali

“Meminta Kementerian Pertanian meningkatkan produksi dan melindungi harga jagung di tingkat petani,” katanya.

Lanjut politisi Partai Golkar itu, pemerintah juga harus bersinergi. Jangan sampai, berbeda data, sehingga kebijakan impor dilakukan, padahal kebutuhan dalam negeri cukup. Itu bisa terjadi, karena data masing-masing kementerian dan lembaga tidak sama.

“Meminta Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Badan Pusat Statistik secara bersama memetakan kebutuhan akan jagung sehingga dapat dihitung berapa yang dihasilkan dalam negeri dan kebutuhan impor,” kata Bambang. (kmb/balitv)

Baca juga:  Buka IAF, Wapres Harapkan 63 Tahun Persahabatan Ditingkatkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *