Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk. (BP/dok)
NEGARA, BALIPOST.com – Selama 2017 ini, denda tilang dan biaya perkara yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menembus nilai Rp 1,6 miliar. Nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini jauh meningkat dibandingkan 2016 lalu yang mencapai Rp 676.014.000.

Persentase angka tilang dari pelanggaran lalu lintas, 60 persen berasal dari pelanggaran tonase kendaraan di Jembatan Timbang, Gilimanuk yang dikelola Kementerian Perhubungan. Kasi Pidana Umum Kejari Jembrana, Putu Agus Eka Sabana dikonfirmasi, Selasa (19/12) mengatakan nilai PNBP sebesar Rp 1,6 miliar itu bisa bertambah lagi. Sebab data tersebut baru dari Januari hingga November 2017.

Baca juga:  Sengaja Copot Plat Nomor Kendaraan Dapat Ditindak Tegas

PNBP dari denda tilang itu diterima dari tilang oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan maupun Kementerian Perhubungan. Diantaranya merupakan tilang kendaraan yang melebihi tonase. Tepatnya jumlah PNBP dari Januari sampai November sebesar Rp 1.628.805.000 dengan total 11.175 perkara.

Rinciannya, untuk jumlah denda, Rp 1.616.626.500 dan biaya perkara Rp 12.178.500. Berdasarkan bulan, jumlah perkara dan denda yang paling banyak terjadi pada bulan September. Pada bulan sembilan itu, terdapat 1584 perkara dan denda Rp 204.816 juta. Sedangkan pada Mei hanya 479 perkara dengan denda Rp 45.121.000.

Baca juga:  Operasi Patuh 2019, Pelajar SMA Ditoleransi Asal Gunakan Helm

Lebih lanjut, disebutkan bahwa denda tilang terbanyak berasal dari jembatan timbang, karena selain pelanggaran paling banyak juga dendanya banyak. Setiap kendaraan yang melanggar dendanya antara antara Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu. Secara persentase 40 persen dari tilang Kepolisian dan 60 persen dari Perhubungan.

Saat ini menurutnya juga sudah berlaku e-tilang yang mendongkrak denda tilang ini. Selain itu adanya penagihan aktif kepada para pelanggar.

Baca juga:  Denda Pelanggaran Prokes Mencapai Belasan Juta Rupiah

Saat ini juga diterapkan penagihan aktif kepada pelanggar. Sehingga para pelanggar tidak perlu antre sidang seperti sebelumnya. Dengan tilang online ini menurutnya bisa langsung dibayar di Kejari Jembrana maupun online di bank. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *