DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah tokoh masyarakat Bali berharap tempat hiburan Akasaka yang saat ini masih disegel Pemkot Denpasar terkait penemuan 19 ribu butir ekstasi bisa ditutup permanen. Alasannya karena sudah menyalahi aturan dan menjadi ‘sarang’ peredaran narkoba.

Menurut Wakil Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Denpasar, I Made Arka langkah Pemkot Denpasar melakukan penyegelan atau penghentian segala kegiatan tempat hiburan Akasaka sudah tepat. Tempat hiburan yang menyediakan karaoke dan live musik tersebut dinilai telah melanggar peraturan daerah karena menjadi sarang peredaran narkoba.

Baca juga:  Selama 2021, Belasan Ribu Kasus Narkoba Diungkap Polri

Meski saat ini para pelaku masih menjalani proses hukum di kepolisian, ia mengatakan seandainya prosesnya selesai, sebaiknya Akasaka ditutup secara permanen. Diutarakan peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan masyarakat, dan ini merupakan tantangan bagi aparat dan pemerintah untuk memberantasnya.

Untuk itu. ia menilai harus ada keberanian dari instansi terkait menutup tempat hiburan di Denpasar yang disinyalir menjadi sarang peredaran narkoba.

Baca juga:  KPK Dorong Optimalisasi Pajak dan Manajemen Aset

Sementara itu, menurut tokoh masyarakat Denpasar sekaligus praktisi hukum, Wayan Sumardika, 19 ribu ekstasi di Akasaka merupakan milik oknum. Kasus yang terjadi di Akasaka, tegasnya, harus dikaji sesuai dengan hukum positif, tidak bisa diputuskan berdasarkan rasa suka atau tidak suka dan berdasarkan spekulasi.

Sumardika juga menjelaskan keputusan terhadap kasus ini tergantung penyidik menggali pasal apa yang patut disangkakan terhadap oknum yang ditangkap. Terkait peraturan daerah yang dilanggar oleh Akasaka, perlu ada kejelasan terkait izin operasionalnya. “Perpaduan antara peraturan daerah dan hukum positif sangat diperlukan untuk memproses kasus ini,” ujarnya. (kmb/balitv)

Baca juga:  Lima Pemain Bali United Belum Gabung Latihan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *