Tim DLHK Badung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penelusuran sumber pencemar.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Aktivitas masyarakat di Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, terganggu akibat bau menyengat yang berasal dari aliran air di gorong-gorong menuju pantai. Warga menduga bau tersebut berasal dari limbah yang sengaja dibuang ke saluran hingga bermuara ke laut.

Laporan masyarakat itu langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung. Tim DLHK turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penelusuran sumber pencemar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan dugaan air limbah yang mengarah ke gorong-gorong berasal dari salah satu usaha beach club. Menindaklanjuti temuan tersebut, tim langsung mengambil langkah cepat dengan menutup saluran yang diduga menjadi sumber pencemaran.

Baca juga:  Presiden Kunker ke Bali, Hadiri GPDRR hingga Bagi Bansos

Kepala DLHK Badung, Made Rai Warastuthi mengatakan, laporan tersebut diterima melalui Kontak Bupati Badung pada 31 Juli 2026 dan segera ditindaklanjuti keesokan harinya. “Kami sudah turun di lapangan, terus dilakukan identifikasi oleh tim,” ujar Rai Warastuthi, saat dikonfirmasi Minggu (2/8).

Dari hasil penelusuran di gorong-gorong, ditemukan adanya dugaan aliran air milik salah satu club yang mengarah langsung ke saluran pembuangan. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak pengelola usaha terkait.

Baca juga:  Pergub Layanan Transportasi Berbasis Pangkalan Resmi Diberlakukan, Ini Isinya

“Itu sudah diakui juga sama mereka. Kita tutup, ada berita acara penutupan,” ungkapnya.

Rai Warastuthi menjelaskan, pihak beach club sebenarnya telah memiliki izin pengolahan limbah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Namun, izin tersebut hanya memperbolehkan pemanfaatan air limbah untuk penyiraman, bukan untuk dibuang ke saluran umum.

“Izin yang dia punya adalah pemanfaatan penyiraman. Jadi, kan kalau dibuang ke gorong-gorong kan tidak sesuai. Jadi kita ambil langkah cepat lah, itu ditutup, dugaan pencemarnya,” terangnya.

Baca juga:  Media "Mainstream" Masih Dibutuhkan Bangun Kebudayaan

Terkait sanksi, DLHK Badung menyatakan kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat sebagai pihak pemberi izin. Meski demikian, pengawasan tetap akan diperketat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Kami awasi secara menyeluruh, untuk memberikan rekomendasi kepada pusat. Nanti pusat yang akan menentukan sanksi,” jelasnya.

Penanganan cepat ini diharapkan mampu menjaga kualitas lingkungan Pantai Berawa sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin pengelolaan limbah. (Parwata/balipost)

BAGIKAN