Warga melayangkan gugatan ke Pemkab Buleleng terkait sengketa tanah di Batu Ampar. (BP/mud)
SINGARAJA, BALI POST.com – Masih ingat dengan polemik tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak?. Setelah meredup polemik itu kini mencuat kembali. Belasan warga Desa Pejarakan menggugat Pemkab Buleleng dalam kasus tanah negara di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Warga yang mengaku Kelompok 16 ini juga mengungat PT Prapat Agung dan Badan Pertanahan (BPN) Buleleng. Belasan warga yang menggugat itu Kamis (4/5) menjalani sidang perdana di PN Singaraja. Sidang mediasi dipimpin Hakim Mediasi AAA Merta Dewi. Pihak pengugat dihadiri oleh Kuasa Hukum H. Usman, pihak pemkab dan pihak BPN diwakili oleh Kuasa Hukum Ni Made Sumiati. Sedangkan, pihak PT. Prapat Agung tidak menghadirkan utusannya.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam, Pencuri di Minimarket Terekam CCTV Diringkus

Kusa Hukum penggugat H. Usman mengatakan, dalam gugatan itu tercatat ada 16 orang warga yang melayangkan gugatan melalui prinsipal. Warga itu yakni adalah Komang Karya (73), Nyoman Putra (56), Nengah Kerti (63), I Wayan Bakti (44), I Made Tianis (86), Sunarmi (56), Sugiarto (54), dan Mades Lastiya (58). Selain itu tercatat pula sebagai penggugat Made Darma (55), Gede Kariyasa (46), Wayan Tiarsa (55), I Wayan Pula (56), Abdul Qadir (50), Nyoman Suwitra (50), Nengah Sri 82, serta Pan Dana Roja (75).

Warga mengklaim telah menguasai dan menggarap lahan tanah negara seluas 16 hektare yang kini dikuasai oleh PT Prapat Agung melalui izin Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan Pemkab Buleleng sejak tahun 1960. Lahan seluas 16 hektar itu berlokasi di wilayah Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan.

Baca juga:  Densus 88 Antiteror Bekuk Tiga Orang Terduga Teroris

Menurut H. Usman, warga mengajukan permohonan tanah negara itu kepada BPN. Permohonan itu tidak diproses karena lahan itu dikuasai pemkab melalui izin HPL No. 1 di atas lahan seluas 45 hektar. Pemkab kemudian memberikan perjanjian dengan PT. Prapat Agung untuk mendirikan bangunan sehingga terbit HGB atas tanah seluas 16 hektar.

Sebaliknya, warga mengklaim telah mengelola lahan yang kini dikuasai oleh PT Prapat Agung atas dasar HGB No .2 yang telah diperbaharui dengan HGB No. 10. Penerbitan HPL itu dinilai tidak sesuai aturan. “Karena fakta-fakta itu, petani menuntut agar HPL dan HGB itu dibatalkan. Selanjutnya agar hak atas tanah itu kembali kepada petani,” katanya.

Baca juga:  Masuk KRB 1, Warga Kubu Masih Beraktivitas

Kuasa Hukum Pemkab Buleleng, Ni Made Sumiati mengatakan, dari mediasi itu pihaknya masih mendengar dan mengakji lagi permintaan para penggugat. Penggugat sebenarnya mengakui bahwa objek yang masuk sengketa saat ini adalah tanah negara.

Saat ini pihaknya akan melihat lebih jauh proses mediasi yang berlangsung, karena selama mediasi yang terlibat adalah prinsipal langsung. “Kami sudah catat, rekam, permohonan penggugat dan ini akan dikaji sebelum kami menjalani sidang mediasi berikutnya,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *