
DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana relokasi TPA Temesi di Kabupaten Gianyar masih tahap pengkajian mendalam. Pemerintah daerah akan berkomunikasi langsung dengan warga sekitar TPA Temesi yang menjadi sasaran relokasi sampah dari TPA Suwung.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, I Made Rentin di Denpasar, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (16/6).
Pernyataan ini merespons kelanjutan rencana relokasi pembuangan sampah dari TPA Suwung ke TPA Temesi untuk selanjutnya diolah menjadi energi.
“Pak Menteri Lingkungan Hidup sedang merumuskan, berangkat dari regulasi dulu,” ujar Rentin.
Kepala DKLH Bali mengatakan, saat ini informasi yang ia dapat pemerintah pusat sudah mulai dengan membentuk peraturan presiden yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menjanjikan Pemprov Bali bahwa regulasi ini akan selesai akhir Juli 2025 sehingga ada dasar pijakan mereka membangun teknologi pengolahan sampah menjadi energi di Pulau Dewata.
Sebelumnya Rentin mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster sudah sempat langsung meninjau lokasi TPA Temesi.
Pemprov Bali datang untuk memastikan kondisi di lapangan jika pemindahan pembuangan sampah dilakukan.
Ia menyampaikan hasil pemantauan Gubernur saat itu, prosedur, proses, dan tata kelola TPA Temesi selama ini sudah berjalan baik, tinggal mengoptimalkan kondisi sampah yang sekitar 200-250 ton per hari.
Sementara untuk diketahui warga Desa Temesi sendiri menyatakan sepakat menolak relokasi pembuangan sampah dari TPA Suwung yang kini sudah menggunung ke TPA Temesi.
Warga merasa untuk beban sampah dari Kabupaten Gianyar saja sudah berat karena menimbulkan bau, limbah, hingga kebakaran saat musim kemarau, apalagi jika nantinya diminta menampung sampah dari Denpasar dan Badung yang selama ini dibuang ke TPA Suwung. (Kmb/Balipost)