Puluhan perwakilan PPPK tahap dua dengan kode R4 pun mendatangi DPRD Buleleng. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Buleleng menuai persoalan pascadiumumkan secara resmi, Jumat (27/6).

Puluhan perwakilan PPPK tahap dua dengan kode R4 pun mendatangi DPRD Buleleng. Mereka meminta solusi dikarenakan tidak masuk database BKN.

Kedatangan puluhan pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUTR Buleleng dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ini diterima langsung Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Buleleng pada Selasa (1/7) pagi.

Salah satu perwakilan pegawai, Ketut Sugiana mengatakan kedatangannya ke DPRD Buleleng untuk menyampaikan aspirasi dan meminta solusi terkait hasil pengumuman P3K tahap dua.

Baca juga:  Adicipta Usung Konsep Pariwisata NEWA di Badung Utara

Ia menilai, pengabdian selama 2009 ini sia-sia lantaran hasil pengumuman tes seleksi yang diikuti hanya mendapatkan kode R4 atau  peserta non-ASN yang tidak terdata, tetapi sudah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK.

Ia yang bekerja sebagai penjaga bendung ini, sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi yang dilaksanakan Pemkab Buleleng.  Tak hanya dirinya, bahkan rekan kerjanya pun juga mengalami hal serupa.

Sugiana menambahkan, dari 21 orang yang berada di Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUTR Buleleng semuanya dinyatakan dengan kode R4. Mirisnya, semua formasi yang ada ternyata sudah diisi oleh PPPK tahap 1.

Baca juga:  Parpol Diminta Geser APK Dipasang di Pohon dan Fasum

“Sama sekali di bidang sumber daya air sama sekali tidak ada yang lolos di R4/L. Padahal formasi tidak ada orang dari luar cuma di bidang kami di Dinas PU, khususnya di sumber daya air sama sekali tidak ada yang lolos,” jelas Sugiana.

Dirinya berharap agar Pemerintah Daerah bisa memperjuangkan status kepegawaiannya. Apalagi pengabdian sudah dilakukan belasan tahun. “Harapan kami sudah jelas apa status yang pasti. Kalau saat ini apakah masuk paruh waktu atau penuh waktu, belum ada ketentuannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, ada tiga tuntutan yang disampaikan. Pertama mereka yang datang kali ini sudah mengabdi belasan tahun namun dinyatakan R4 padahal nilainya bagus.

Baca juga:  Kasus Meningitis Marak, Ini Imbauan Pemkab Buleleng

Selanjutnya, PPPK tahap dua ini menginginkan agar kedepan masih bisa bekerja di Pemkab Buleleng. Terakhir meminta kejelasan status agar bisa diangkat sebagai PPPK.

“Kami di DPRD segera mungkin melakukan RDP dengan dinas terkait, tentu mencari data valid dan akurat terkait ini, berapa jumlah tenaga yang tidak lolos pppk ini, apa langkah yang harus diambil Pemerintah Daerah. Kami akan diskusi dengan Ketua DPRD dan menyusun jadwal dengan dinas terkait, semoga bisa mendapatkan jalan keluar,” tutup Wandira. (Nyoman Yudha/balipost).

BAGIKAN