
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng akan kembali menggencarkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah. Langkah ini diambil menyusul pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyinggung persoalan tumpukan sampah di Bali dan menyentil jajaran pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati.
Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, saat dikonfirmasi Rabu (4/2), menegaskan bahwa upaya menjaga kebersihan lingkungan sejatinya telah rutin dilakukan. Kegiatan bersih-bersih digelar setiap Jumat dan melibatkan berbagai unsur, tidak hanya aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai, tetapi juga pelajar hingga masyarakat umum.
Namun demikian, Sutjidra mengakui bahwa perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah bukanlah perkara mudah. “Pemahaman ini harus terus kita berikan. Memang mengubah perilaku itu cukup sulit dan butuh waktu. Tidak seperti makan cabai, sekali makan langsung pedas. Tidak seperti itu,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Buleleng berencana kembali menerapkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah secara lebih tegas.
Dalam aturan tersebut, pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) atau denda. Penegakan sanksi ini diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
“Sanksi untuk buang sampah sembarangan akan diberlakukan lagi. Itu sudah ada perdanya, seperti sebelumnya ada tipiring,” imbuh Sutjidra.
Di hari yang sama, komitmen menjaga kebersihan lingkungan juga ditunjukkan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo bersama para pemangku kepentingan melalui aksi bersih-bersih pantai. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden RI terkait penguatan budaya bersih dan kepedulian terhadap lingkungan.
Aksi tersebut dilaksanakan di kawasan pantai belakang Kantor Pelabuhan Celukan Bawang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Sekitar 60 peserta terlibat, terdiri atas unsur Pelindo, KSOP Pelabuhan Celukan Bawang, Kanit Samapta Polsek KP Celukan Bawang beserta anggota, Perbekel Desa Pengulon, BBKK Wilker Celukan Bawang, Babinsa Desa Pengulon, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan difokuskan pada pembersihan sampah di sepanjang kurang lebih satu kilometer garis pantai Desa Pengulon, dengan prioritas pengumpulan sampah plastik dan sampah anorganik lainnya yang sulit didaur ulang. Upaya ini dilakukan guna menjaga kebersihan serta kesehatan lingkungan pesisir, khususnya di sekitar kawasan pelabuhan.
Dari hasil kegiatan tersebut, peserta berhasil mengumpulkan sebanyak 15 kantong sampah. Seluruh sampah kemudian diangkut dan dibuang ke kontainer sampah yang pengelolaannya bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. (Yudha/balipost)










