Petugas menggagalkan pengiriman jamur kancing pada Jumat (21/4). (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Pengiriman jamur kancing dari Jawa ke Bali digagalkan karena tak memiliki dokumen. Penghentian mobil box yang mengangkut jamur kancing ini dilakukan di Pos II Pelabuhan Gilimanuk, Jumat (21/4) dinihari.

Mobil box pick up L300 itu berikut sopirnya Gusti Mugi Yatno (25) asal Kalibaru Kulon, Banyuwangi, Jawa Timur diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Pengiriman distop lantaran dari pemeriksaan, komoditi pertanian itu dikirim tanpa dokumen dari Karantina asal pengiriman.

Baca juga:  Bandar Judi Online Belum Tersentuh, Tiga Operator Dituntut Masing-Masing Tiga Tahun Penjara

Penangkapan ini bermula dari pemeriksaan rutin di Pos II (pintu masuk Bali) oleh petugas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Komang Mulyadi. Sekitar pukul 00.30 Wita, mobil box dengan nomor polisi DK 9909 BV melintas di Pos II dan diperiksa petugas.

Di dalam box mobil pick up itu, petugas melihat sejumlah keranjang. Oleh petugas, sopir diminta untuk membuka dan ditanya barang apa yang diangkut. Ternyata di dalamnya merupakan Jamur Kancing yang masih segar.

Baca juga:  Tambak Program TNI AL di Yehembang Disatroni Pencuri

Total ada 16 keranjang plastik penuh dengan Jamur itu. Selain itu, polisi juga mendapati 25 plastik bening berisi jamur kuping kering. Semuanya tanpa dilengkapi dokumen pengiriman yang semestinya dipenuhi ketika pengiriman antarpulau.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gde Arka kepada wartawan membenarkan jajarannya mengamankan belasan keranjang berisi jamur itu. Dari keterangan sopir, barang tersebut dikirim Astuti asal Malang, Jawa Timur. Dengan tujuan pengiriman ke Sesetan, Badung atas nama Sunowo. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Korupsi, Ketua LPD Pacung Dituntut 1,5 Tahun Penjara
BAGIKAN