
NEGARA, BALIPOST.com – Penindakan tegas terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) di Bali akan diberlakukan secara penuh mulai 2027. Selama 2026, pemerintah masih mengedepankan tahapan sosialisasi dan pemberian peringatan kepada para pengemudi maupun perusahaan angkutan.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali, I Made Suraharta, di sela-sela pengecekan di jembatan UPT UPPKB Cekik, Gilimanuk, Selasa (28/7) malam mengatakan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL dilakukan secara bertahap agar pelaku usaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, secara regulasi kendaraan dengan kelebihan muatan di atas batas toleransi 5 persen sudah dapat dikenai sanksi tilang. Namun, karena saat ini masih dalam masa sosialisasi, pelanggaran tersebut umumnya masih disikapi dengan pemberian peringatan.
“Secara aturan toleransi kelebihan muatan hanya 5 persen. Jika melebihi itu seharusnya sudah ditilang. Namun selama masa sosialisasi pada 2026, pendekatan yang dilakukan masih berupa peringatan,” ujarnya.
Selain berat muatan, petugas juga memeriksa dimensi kendaraan. Kendaraan yang mengalami modifikasi dimensi di luar ketentuan tetap menjadi sasaran pengawasan. Di sisi lain, pemeriksaan administrasi kendaraan dilakukan bersama unsur kepolisian.
Apabila ditemukan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi, petugas akan langsung melakukan penindakan sesuai aturan.
Sementara itu, dalam kurun waktu dua periode laporan harian berturut-turut 27-29 Juli 2026, petugas mencatat akumulasi ratusan pelanggaran yang didominasi oleh masalah daya angkut serta dimensi kendaraan.
Berdasarkan rekapitulasi data gabungan (Metode Manual dan JTO) terdapat kendaraan muatan lebih 219 kendaraan. Sedangkan pelanggaran dimensi kendaraan 94 kendaraan dan Tata Cara Muat (TCM) sebanyak 55 kendaraan.
Sejauh ini masih dilakukan pembinaan kepada para pengemudi dan operator angkutan barang agar mematuhi aturan lalu lintas, petugas memberikan sanksi administratif berupa teguran/peringatan di tempat. Total ada 145 peringatan
Petugas di lapangan juga mencatat sebagian besar kendaraan angkutan barang yang tidak masuk ke dalam area UPPKB, sehingga penindakan dilakukan secara selektif guna mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas di jalur strategis Gilimanuk–Denpasar.
Pengawasan kendaraan angkutan di pintu masuk Bali, secara terpadu dengan melibatkan BPTD Bali, Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Dinas Perhubungan Kabupaten Jembrana, serta Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik.
Suraharta mengakui masih ada kendaraan ODOL yang lolos dari pengawasan karena menghindari jembatan timbang atau tidak memasuki kawasan UPPKB. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah pusat tengah mengembangkan sistem Weigh in Motion (WIM).
Melalui teknologi tersebut, alat timbang dipasang langsung di badan jalan sehingga berat kendaraan dapat terdeteksi secara otomatis tanpa harus memasuki area jembatan timbang. Sistem ini juga akan dipadukan dengan kamera Network Plate Reader (NPR) yang mampu membaca nomor polisi kendaraan secara otomatis dan menghubungkannya dengan basis data kendaraan.
Menurut Suraharta, pengembangan sistem pengawasan juga dibarengi dengan integrasi data lintas instansi. Data kendaraan dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota nantinya akan dihimpun dalam sebuah situation room yang sedang dibangun di Kantor BPTD Bali.
Dengan sistem tersebut, pengawasan terhadap kendaraan ODOL diharapkan menjadi lebih efektif sekaligus meminimalkan praktik penghindaran jembatan timbang. Pemerintah menargetkan seluruh skema penindakan berbasis teknologi tersebut dapat mendukung penerapan penegakan hukum secara penuh terhadap kendaraan ODOL mulai 2027. (Surya Dharma/balipost)










