Penertiban kendaraan ODOL di patung Adipura Tabanan, Selasa (28/7).(BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Tingginya risiko kecelakaan akibat truk bermuatan berlebih mendorong Satlantas Polres Tabanan bersama Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja menggencarkan penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), Selasa (28/7) di patung Adipura Tabanan.

Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan truk melebihi kapasitas ketinggian, KIR kedaluwarsa, hingga pengemudi tanpa SIM.
Sasaran utama dalam operasi gabungan kali ini adalah kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur nasional.

KBO Satlantas Polres Tabanan, Iptu I Made Sumanaya, S.H., mengatakan, jalur Tabanan memiliki karakteristik cukup panjang dan ekstrem dari ujung perbatasan Desa Selabih Selemadeg Barat sampai dengan perbatasan Tabanan di Banjar Dadakan, Desa Abiantuwung, Kediri, sehingga kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas sangat berisiko memicu kecelakaan lalu lintas.

Baca juga:  Desa Adat Serongga Gelar Melasti di Pantai Lebih

Dimana dari sekitar 10 kendaraan angkutan barang yang diperiksa, petugas menemukan masih adanya sejumlah pelanggaran. Di antaranya kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas, pengemudi yang tidak membawa SIM, STNK yang masa berlakunya telah habis, kendaraan dengan KIR mati, hingga pengemudi yang sebelumnya telah ditilang namun tidak mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi kendaraan roda enam maupun roda sepuluh agar selalu mematuhi ketentuan berlalu lintas dan memperhatikan kapasitas muatan, terutama saat melintasi jalur yang memiliki tanjakan dan turunan panjang. Kendaraan yang beroperasi sesuai regulasi tentunya tidak hanya meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga membantu menjaga kualitas infrastruktur jalan sehingga tetap baik dalam melayani mobilitas masyarakat.

Baca juga:  Truk Angkut Keramik Terperosok ke Jurang, Dua Tewas

“Jalur Selabih–Dadakan yang ekstrem membuat kendaraan bermuatan berlebih menjadi salah satu faktor risiko kecelakaan. Penertiban ODOL akan terus dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ucap Iptu Sumanaya.

Sementara itu, Penguji Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan, I Made Guna Artawan, menjelaskan pemeriksaan difokuskan pada kesesuaian dimensi kendaraan dengan data hasil uji berkala. Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan kendaraan yang dimensinya tidak sesuai dengan spesifikasi, terutama pada tinggi kendaraan yang melebihi ketentuan. Selain itu, ada pula kendaraan yang masa berlaku uji KIR-nya telah habis.

Di sisi lain, Penanggung Jawab Jasa Raharja Tabanan, Hafii Risalam, mengungkapkan nilai santunan korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tabanan mengalami peningkatan selama 2026. Hingga Juli 2026, total santunan yang telah disalurkan mencapai sekitar Rp4 miliar, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang berkisar Rp3 miliar. Kenaikan tersebut mencerminkan masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Tabanan.

Baca juga:  Jalan Jebol di Bajera, Truk dari Padangbai Diarahkan Lewat Bukit Jambul

Sementara dari data Satlantas Polres Tabanan mencatat hingga Juni 2026 telah terjadi 135 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari jumlah tersebut, lima orang meninggal dunia, tidak ada korban luka berat, sementara korban luka ringan mencapai 171 orang, dengan total kerugian material sekitar Rp124 juta.

“Program ini tentunya menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus mendorong kepatuhan operator angkutan barang terhadap aturan dimensi dan muatan kendaraan,” pungkas Iptu Sumanaya.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN