
DENPASAR, BALIPOST.com – Petugas Bea Cukai di Bali menyita sebanyak 1,6 juta batang rokok ilegal dalam 23 kali penindakan selama periode Januari–Mei 2026.
“Kami mewaspadai berbagai modus operandi, salah satunya peredaran rokok ilegal,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali Supendi di Denpasar, Senin (29/6).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan sebagian rokok ilegal yang ditindak tidak dilekati pita cukai dan didistribusikan dengan berbagai cara untuk menghindari pengawasan petugas.
Salah satu modus yang ditemukan adalah menyembunyikan rokok ilegal di antara berbagai barang lain yang diangkut menggunakan truk ekspedisi.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 15 Mei 2026 di jalur Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sekitar 1,4 juta batang rokok tanpa pita cukai. Penindakan itu berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Selain rokok ilegal, petugas juga menindak peredaran 177,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai.
Hingga Mei 2026, Bea Cukai Bali juga melakukan sembilan kali penindakan kasus narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dengan barang bukti mencapai 1.015,04 gram narkotika dari berbagai golongan.
Barang bukti tersebut ditemukan melalui pengawasan terhadap barang bawaan penumpang maupun pengiriman melalui jasa ekspedisi.
Dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Bali bersinergi dengan kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Bali dan Nusa Tenggara guna memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal.
Selain itu, hingga Mei 2026 petugas juga melakukan 44 kali penindakan kasus kepabeanan yang terkait dengan pelanggaran pembawaan barang larangan dan pembatasan oleh pelaku perjalanan luar negeri. (kmb/balipost)










