
NEGARA, BALIPOST.com – Dua hari setelah resmi dilantik, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila, langsung turun menerapkan langkah tegas dalam menegakkan aturan.
Ia memimpin inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Jembrana, Jumat (31/10) lalu.
Operasi yang menyasar sejumlah warung dan toko itu juga melibatkan petugas Bea Cukai Denpasar. Dari hasil pemeriksaan di dua toko eceran, petugas menemukan 46 bungkus rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal. Seluruh rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi diamankan.
“Pedagang sementara kami beri teguran dan pembinaan agar memahami konsekuensi hukum dari menjual rokok ilegal,” jelas Eko Susila, Minggu (2/11).
Barang bukti hasil temuan selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Denpasar untuk proses lebih lanjut. Menurutnya, operasi ini menjadi bagian dari upaya rutin Satpol PP Jembrana bersama Bea Cukai guna menekan peredaran rokok tanpa cukai yang merugikan negara.
“Rokok ilegal jelas melanggar aturan dan berdampak langsung pada penerimaan negara. Kami menghimbau pedagang agar tidak tergiur harga murah dari pemasok yang tidak jelas asal-usulnya,” tegasnya.
Eko menambahkan, meskipun operasi gabungan telah sering dilakukan bersama kepolisian dan Bea Cukai, peredaran rokok tanpa cukai masih marak di sejumlah wilayah di Jembrana. Ironisnya, operasi kerap hanya berhasil menyasar pedagang eceran, sementara distributor utama belum banyak terungkap.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya bersama Bea Cukai melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi dengan menanyakan asal barang kepada para pedagang.
Namun, mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemasok sebenarnya. “Mereka (pedagang) bilang rokok diantar oleh orang yang berbeda-beda, sehingga sulit mengetahui siapa distributor utamanya,” ungkapnya.
Ia menilai pola distribusi rokok ilegal memang dibuat tertutup dan terputus agar sulit dilacak. Tidak ada pedagang yang mengaku mengetahui pemasok besar yang membawa rokok tanpa cukai dari luar Bali.
Lebih lanjut, Eko menyebut sebagian pedagang bahkan tidak menyadari bahwa barang yang mereka jual termasuk kategori ilegal. Mereka hanya melihat dari sisi keuntungan, sebab rokok tanpa cukai memiliki harga lebih murah dan laku keras di pasaran.
Meski begitu, Satpol PP terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar pedagang memahami dampak hukum dan ekonomi dari penjualan rokok tanpa cukai.
Namun, ia menegaskan tindakan tegas akan diambil bila pelanggaran serupa kembali ditemukan. “Kami utamakan pembinaan. Tapi kalau masih ada yang nekat, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Surya Dharma/balipost)










