
NEGARA, BALIPOST.com – Ribuan kendaraan barang berukuran besar tercatat menghindari pengawasan UPPKB Cekik setiap harinya. Menanggapi fenomena ini, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Bali menyiapkan skema penindakan berbasis digital terintegrasi untuk menuju penegakan hukum penuh (full enforcement) ODOL pada 2027.
Berdasarkan data Laporan Harian Satuan Pelayanan UPPKB Cekik, volume lalu lintas angkutan barang yang melintas di jalur Denpasar–Gilimanuk tergolong sangat tinggi. Rata-rata lalu lintas harian kendaraan barang (Traffic Counting) mencapai 5.318 kendaraan per hari.
Namun dari jumlah masif tersebut, tingkat kepatuhan angkutan barang untuk masuk ke area penimbangan sangat rendah. Sebagian besar pengemudi memilih melintas langsung tanpa membelokkan kendaraannya ke UPPKB Cekik
Dari data kamera Traffic Counting (TC) yang terpasang di depan UPPKB Cekik, rata-rata kendaraan barang 5.318 unit/hari, di antaranya 2.170 unit masuk Bali, 3.148 unit keluar Bali. Khusus untuk tangki/BBM dan trailer sebanyak 192 unit/hari.
Namun rata-rata hanya 185 unit/hari yang masuk diperiksa di UPPKB Cekik. Khusus untuk BBM/Tangki dan Trailer mendapati pengecualian resmi, masih terdapat ribuan truk non-pengecualian per hari yang disinyalir kuat sengaja menghindari pemeriksaan jembatan timbang.
Kepala BPTD Kelas II Bali, I Made Suraharta, belum lama ini mengakui bahwa tantangan utama pengawasan saat ini adalah maraknya praktek penghindaran jembatan timbang oleh pengemudi truk, termasuk angkutan barang bermuatan lebih (Over Dimension Over Loading /ODOL).
“Memang masih ada kendaraan barang yang lolos dari pengawasan karena menghindari jembatan timbang atau tidak memasuki kawasan UPPKB. Semestinya wajib. Namun mengatasi hal tersebut, pemerintah pusat tengah mengembangkan sistem Weigh in Motion (WIM),” ujar Suraharta.
Melalui teknologi Weigh in Motion (WIM), alat timbang canggih akan dipasang langsung di dalam badan jalan utama. Dengan demikian, berat kendaraan beserta beban muatannya dapat terdeteksi secara otomatis saat kendaraan melintas, tanpa harus membelokkan kendaraan ke area fisik jembatan timbang.
Tak hanya WIM, sistem ini juga dipadukan dengan kamera Network Plate Reader (NPR) yang mampu membaca nomor polisi kendaraan secara otomatis dan menghubungkannya langsung dengan basis data registrasi kendaraan.
Menurut Suraharta, penguatan sistem pengawasan berteknologi tinggi ini juga dibarengi dengan konsolidasi data antarlembaga. Seluruh data kendaraan barang dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota nantinya akan dihimpun secara terpusat. Selain di pintu masuk Bali, wilayah Gilimanuk, WIM juga rencananya akan dipasang di Padang Bai, Karangasem.
Saat ini, BPTD Bali tengah membangun fasilitas Situation Room di Kantor BPTD Bali sebagai pusat kontrol dan pemantauan data pergerakan angkutan barang secara terpadu.
Dengan hadirnya integrasi teknologi WIM, kamera NPR, dan pusat kendali data ini, pengawasan terhadap truk, terutama ODOL diharapkan menjadi jauh lebih efektif sekaligus meminimalkan praktik penghindaran jembatan timbang.
Pemerintah menargetkan seluruh skema penindakan otomatis berbasis teknologi ini dapat mendukung penerapan penegakan hukum secara penuh (full enforcement) terhadap kendaraan ODOL mulai tahun 2027. (Surya Dharma/balipost)










