hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 tidak hanya menyangkut besaran upah pekerja. Kalangan pelaku usaha pariwisata meminta pemerintah memastikan kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan penegakan aturan yang adil, terutama terhadap usaha-usaha yang selama ini beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan, perpajakan dan standar keselamatan.

Perwakilan Asita Bali, Kande Putra, mengatakan pihaknya mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan kenaikan UMP. Namun, kenaikan upah harus dilakukan secara terukur agar tidak menambah tekanan terhadap pelaku usaha yang selama ini telah menjalankan seluruh ketentuan.

“ASITA Bali mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan kenaikan UMP yang terukur,” ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi Komisi II DPRD Bali mengenai rencana kebijakan UMP dan Upah Minimum Sektoral Pariwisata 2027, di Kantor DPRD Bali, selasa (15/9).

Menurut Kande, persoalan yang perlu mendapat perhatian pemerintah bukan semata-mata mengenai kemampuan perusahaan membayar upah. Persaingan usaha yang tidak sehat juga dapat menjadi beban tersendiri bagi pelaku usaha formal.

Ia menilai pelaku usaha yang telah mengurus izin, membayar pajak, memenuhi standar keselamatan serta menjalankan kewajiban ketenagakerjaan tidak seharusnya berada pada posisi yang sama dengan usaha ilegal yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Baca juga:  Kasus Sembuh Makin Bertambah, 5 Warga Sembuh Terbaru Ada di Daerah Ini

“Pemerintah tidak boleh menambah beban bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan, sementara pelaku usaha ilegal masih dapat menikmati pasar tanpa membayar pajak, tanpa izin, dan tanpa memenuhi standar keselamatan yang sama,” katanya.

Karena itu, Asita Bali meminta pemerintah menerapkan satu standar bagi seluruh pelaku usaha. Menurut Kande, kesetaraan aturan menjadi fondasi penting apabila pemerintah ingin membangun iklim investasi dan usaha yang sehat di Bali.

“Kami meminta satu standar untuk semua: usaha yang sama wajib tunduk pada aturan, kewajiban, dan pengawasan yang sama,” tegasnya.

Bagi Asita Bali, persoalan penegakan aturan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kebijakan kenaikan upah. Kande menilai kebijakan ketenagakerjaan akan sulit menciptakan keadilan apabila masih terdapat pelaku usaha yang tidak menjalankan kewajiban yang sama.

Ia meminta pemerintah dan DPRD Bali tidak hanya membuat aturan, tetapi juga memastikan aturan tersebut benar-benar diterapkan dan diawasi.

“Aturan tanpa penegakan adalah janji kosong. Pemerintah dan DPRD Bali harus menunjukkan hasil yang dapat diukur dalam 100 hari,” tegasnya.

Dengan demikian, kenaikan UMP Bali 2027 diharapkan tidak berdiri sendiri sebagai kebijakan peningkatan pendapatan pekerja. Kebijakan tersebut perlu dibarengi pembenahan ekosistem usaha, penertiban pelaku usaha yang tidak patuh, serta upaya menekan biaya hidup pekerja.

Baca juga:  Perekonomian Triwulan IV 2022 Tumbuh 5,01 Persen

Bagi pelaku usaha formal, kesetaraan dalam perizinan, perpajakan, keselamatan dan pengawasan dinilai penting agar peningkatan kesejahteraan pekerja tidak justru menciptakan persaingan yang semakin timpang di sektor pariwisata Bali.

Desakan tersebut muncul di tengah pembahasan UMP Bali 2027 yang dilakukan Komisi II DPRD Bali dengan melibatkan berbagai unsur dunia usaha dan pemangku kepentingan.

Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih, mengatakan secara umum peserta rapat menyetujui adanya kenaikan UMP. Namun, besaran kenaikan diminta tetap terukur dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, daya beli masyarakat serta keberlangsungan lapangan kerja.

Menurut Ajus Linggih, kekhawatiran pengusaha salah satunya berkaitan dengan posisi UMP Bali yang dinilai sudah relatif tinggi dibandingkan sejumlah provinsi di sekitar Bali. Kenaikan yang terlalu signifikan dikhawatirkan berdampak terhadap pasar tenaga kerja maupun kemampuan perusahaan mempertahankan pekerja.

Di sisi lain, Ajus Linggih juga menyoroti persoalan daya beli masyarakat. Kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan inflasi secara teori semestinya meningkatkan daya beli. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih terdapat berbagai faktor lain yang membuat daya beli masyarakat menjadi persoalan.

Baca juga:  Permendagri Membuat PPDB di Badung Amburadul

Karena itu, ia menilai pembahasan UMP tidak boleh hanya berorientasi pada kenaikan nominal upah. Pemerintah juga harus mencari cara menekan biaya hidup pekerja.

Persoalan tempat tinggal dan transportasi menjadi salah satu perhatian. Pekerja yang tinggal jauh dari lokasi kerja harus mengeluarkan biaya transportasi lebih besar. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat mengurangi manfaat kenaikan pendapatan.

Ajus Linggih bahkan mendorong adanya pengaturan zonasi tempat tinggal masyarakat lokal di kawasan tertentu agar pekerja dapat tinggal lebih dekat dengan tempat kerja. Tingginya biaya kos di kawasan Denpasar dan Badung disebut menjadi salah satu alasan pekerja memilih tinggal di daerah yang lebih jauh, seperti Tabanan atau Gianyar.

Dalam pembahasan UMP 2027, risiko PHK juga menjadi salah satu pertimbangan. Ajus Linggih mengingatkan, kenaikan upah yang tidak disesuaikan dengan kemampuan perusahaan berpotensi meningkatkan biaya tenaga kerja secara signifikan.

“Pengusaha termasuk saya menyetujui peningkatan UMP. Dari awal juga saya ngomong begitu. Concern saya adalah bagaimana menekan biaya ketika UMP-nya naik,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN