Terdakwa David James Taylor (putih). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah dituntut delapan tahun penjara, David James Taylor, terdakwa kasus pembunuhan polisi lalulintas (polantas) Wayan Sudarsa, Rabu (1/3) diberikan kesempatan melakukan pembelaan.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Dr. Yanto, David menyampaikan permohonan maafnya karena apa yang dia lakukan tidak disengaja, dan tidak menyangka bahwa perbuatannya akan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Melalui penerjemahnya Wayan Ana, David mengungkapkan penyesalan dan permintaan maaf kepada keluarga korban atas apa yang dia lakukan.

Baca juga:  Selundupkan 3 Kg Sabu-sabu, Warga Hongkong Terancam Hukuman Mati

Sementara kuasa hukum terdakwa Haposan Sihombing dkk., menyampaikan bahwa setuju dengan apa yang dikatakan jaksa bahwa tidak ada unsur perencanaan dan atau kesengajaan dalam kasus ini.

Haposan menambahkan, bahwa perkelahian antara terdakwa dengan korban diawali dari kekasihnya Sara kehilangan tas. Namun karena merasa terdesak saat berkelahi, dia mengambil benda apa saja yang dekat padanya. Saat meraih botol bir, langsung dipukulkan pada arah korban. “Namun perbuatan yang dilakukan terdakwa secara spontanitas tidak disangka akan menyebabkan korban tewas,” ucap Haposan.

Baca juga:  Terapkan E-Tilang di Bali, Delapan Kamera ETLE Disebar di Lokasi Ini

Atas kondisi itu, tuntutan yang diberikan jaksa dinilai terlalu berat. Di akhir persidangan, Haposan meminta majelis hakim supaya memberikan hukuman yang seadil-adilnya. “Dalam kata lain, yang seringan-ringannya,” pinta Haposan Sihombing, mengakhiri pledoinya. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *