Polres Gianyar melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan di lapangan apel Polres Gianyar, Rabu (10/12). (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan korban I Wayan Sedana yang merupakan seorang mandor di Subak Dalem Tenggaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Rabu (10/12). Rekonstruksi berlangsung di lapangan apel Polres Gianyar dan menghadirkan tiga tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP M. Guruh Firmansyah S. Stark mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing NA alias Arik, M.F alias Fais, dan S.F alias Sandy, memperagakan 15 adegan sesuai peran masing-masing, mulai dari awal hingga akhir kejadian.

Baca juga:  Kasus Korupsi, KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka

Seluruh adegan diperagakan dengan lancar serta disetujui oleh para tersangka tanpa keberatan.

AKP Guruh menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kecocokan antara keterangan para tersangka dengan fakta lapangan.

Rekonstruksi ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai peran masing-masing tersangka.

“Dengan 15 adegan yang diperagakan, kami memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan hasil penyidikan. Proses ini penting sebagai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga:  Diminta Fokus Ikuti Proses Hukum, Perbekel Desa Gadungan Dinonaktifkan

AKP Guruh menegaskan bahwa Polres Gianyar berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, berkas perkara diharapkan segera lengkap sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Kegiatan rekonstruksi ini turut dihadiri Kasi Pidum Kejari Gianyar, para Jaksa Penuntut Umum, Penyidik, Penasihat Hukum Korban, serta keluarga korban yang mengikuti proses rekonstruksi dari awal hingga selesai. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Terungkap, Motif Tersangka Ingin Tembak Anggota DPRD Badung
BAGIKAN