oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat mengaku sebagai seorang polisi dalam melakukan aksi jahatnya, makelar mobil asal Iran, terdakwa Shiraziniya Azad (53) dan Shirazi Nia Hossein (41), Kamis (23/5) dituntut hukuman lima bulan penjara.
JPU I Gede Agus Suraharta dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan pencurian pemberatan sebagaimana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Di hadapan majelis hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa, dikatakan bahwa kasus ini berawal 30 Januari 2019, Pukul 20.50 Wita. Kala itu, korban yang bernama Long Zhihong bersama Ou Mei Zun sedang berjalan kaki menuju Hotel Kuta Centre, Jalan Patih Jelantik, Kuta, Badung.

Baca juga:  Utamakan Kualitas, Silver Land Store Punya Desainer Handal

Begitu di depan hotel, muncul mobil Toyota warna Putih DK 1249 DW menghadang korban. Saat itu Azad berperan sebagai petugas yang melakukan penggeledahan badan terhadap korban. Sedangkan terdakwa Hossein sebagai sopir.

Shiraziniya Azad menurunkan kaca mobil dan menyuruh korban berhenti seraya mengaku sebagai petugas polisi yang akan melakukan pemeriksaan. Karena korban takut, korban nurut saja saat Azad memintanya mendekat ke mobil untuk diperiksa.

Baca juga:  Pasang Water Barrier Antisipasi Jalur Krodit di Gilimanuk

Tak lama terdakwa mengambil dompet korban. Setelah mengambil isinya, dompet tersebut dikembalikan. “Setelah para terdakwa pergi, saksi korban memeriksa isi dompetnya dan ternyata uang pecahan $100 sebanyak 14 lembar telah diambil oleh para terdakwa,” tandas jaksa.

Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta hingga kasus ini bergulir sampai ke meja hijau. Akibat perbuatan para terdakwa, korbam mengalami kerugian sebesar Rp 19 juta. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus 19 Ribu Pil Ektasi, PN Denpasar Disebut Tidak Berwenang Sidangkan Dedi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *