DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali menggerebek tempat tinggal warga negara asal Jerman, David Luding (51) di Jalan Padma, Kuta, Badung, beberapa waktu lalu. Terkait kasus ini disita satu botol berisi ganja cair seberat 37,89 gram dan satu botol pave yang ujungnya berisi ganja cair seberat 0,21 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Jumat (30/8) menyampaikan, awalnya ada informasi dari masyarakat jika di Jalan Padma kerap terjadi transaksi narkoba. “Anggota kami langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Baca juga:  Skenario Terburuk, Segini Jumlah Pasien COVID-19 di Bali dalam Sebulan Jika Tak Ditangani Lebih Agresif

Tim Satresnarkoba dipimpin Kanit I Iptu Putu Budi Artama melakukan penyelidikan di Jalan Padma. Akhirnya petugas dapat identitas orang yang sering transaksi narkoba yaitu David.

Polisi langsung menggerebek tempat tinggal pelaku. Saat ditangkap, pelaku berkepala pelontos ini nihil ditemukan barang bukti.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamarnya dan ditemukan satu botol berisi ganja cair seberat 37,89 gram dan satu botol pave yang ujungnya berisi ganja cair seberat 0,21 gram.

Baca juga:  Sudah Lebih dari Seminggu Pembunuhan Wanita Bugil Tak Terungkap, Ini Kata Kapolresta

Saat diinterogasi, pelaku berdalih barang terlarang tersebut dibeli dari seseorang tidak diketahui alamatnya. Padahal dia mengaku transaksi dilakukan langsung dengan pengedarnya. “Tersangka mengaku mengonsumsi ganja cair itu sejak tiga bulan lalu. Alasannya karena mengidap sakit sesak napas,” ujar Kombes Ruddi.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN