Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria asal Klungkung, terdakwa berinisialPOP (36) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah tiga kali bertransaksi narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Oleh pihak kejaksaan, terdakwa dituntut tujuh tahun penjara. “Sidang pembelaan pekan depan. Terdakwa kemarin dituntut tujuh tahun penjara,” ucap kuasa hukum terdakwa, Putu Kakoi, dikonfirmasi, Jumat (23/10).

Sementara dalam sidang terungkap, terdakwa OP sudah tika kali memesan sabu dan ekstasi pada seseorang yang disebut bernama Celeng (DPO).

Baca juga:  Ambil Tempelan Sabu di Palinggih, Pelaku Dibui 12 Tahun

Namun akhirnya terdakwa dibekuk di depan sebuah rumah makan cepat saji di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, dan dilanjutkan dengan menggeledah kamar kos terdakwa di seputaar Jalan Gunung Merapi, Denpasar.

Peristiwa penangkapan bermula pada 23 Juni 2026. Setelah digeledah kosnya, informasi didapatkan, rumah di Klungkung juga sempat disambangi polisi. Terdakwa disebut tanpa hak atau melawan hukum seperti tercantum pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram berupa sabu (metafetamina) seberat 9,77 gram netto dan satu paket plastik klip bening yang di dalamnya berisi tiga butir tablet warna orange yang diduga mengandung sediaan ekstasi berat 1,24 gram netto. 10 gram jenis sabu terdakwa beli seharga Rp 11.000.000.

Baca juga:  Sejumlah Personel Satuan Pamobvit Ditempatkan di Objek Vital Gianyar

Selain dituntut tujuh tahun, OP juga denda Rp 200 juta, dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 80 hari. (Miasa/balipost)

BAGIKAN