He Xiang, WN Cina yang diadili atas kasus penyelundupan ganja divonis 4,5 tahun penjara. (BP/asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – He Xiang, WN Cina yang diadili atas kasus penyelundupan ganja, Selasa (29/9) divonis bersalah. Oleh majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara ini, terdakwa berkacamata itu divonis selama empat tahun dan enam bulan penjara (4,5 tahun) serta denda Rp 300 juta, subsider 100 hari.
Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Evi Sitohang dkk., masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu memang turun dari tuntutan JPU. Yang mana jaksa sebelumnya menuntut supaya He Xiang dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun, denda Rp 800 juta subsider 170 hari. Terdakwa diadili atas dugaan penyelundupan ganja sebanyak 125 linting atau seberat 224,74 gram brutto atau 139,49 gram netto.

Baca juga:  Tarif di Jalan Tol Bali Mandara Naik Lagi

Dia disebut tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a UURI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UURI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, disebut bermula saat He Xiang terbang dari Bangkok, Thailand, menuju Bali menggunakan pesawat Thai Lion Air SL 258 pada 13 April 2026. Setibanya di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai , tas ransel cokelat diperiksa petugas Bea Cukai.

Baca juga:  Petani Penyanding Lahan Tambak di Tuwed Protes

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan tujuh bungkus rokok yang berisi total 125 linting rajangan berwarna hijau kecokelatan yang diduga ganja. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN