Kondisi anjungan Penelokan, Kintamani. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Keberadaan pedagang kaki lima maupun pedagang asongan di area Anjungan Penelokan, Kintamani kembali mendapat sorotan masyarakat. Menyikapi hal itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli bersiap memanggil pedagang yang masih membandel pekan depan.

Kepala Disparbud Bangli I Wayan Dirga Yusa saat dikonfirmasi terkait keberadaan pedagang di anjungan Penelokan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat peringatan yang ditujukan kepada para pedagang tertanggal 22 Juni 2026. Dalam surat itu ditegaskan agar pedagang tidak lagi memasang terpal, tenda, dan lapak tanpa izin usaha perdagangan. Mereka diminta mematuhi seluruh ketentuan dan tata tertib yang berlaku di kawasan wisata. “(Pedagang) yang masih pengkung (membandel) akan kami panggil minggu depan,” tegas Dirga Yusa, Senin (5/10).

Baca juga:  Aman dari Erupsi Gunung Agung, Pengembangan Perumahan Diarahkan ke Seraya

Sementara itu dikonfirmasi terpisah Kasat Pol PP Bangli I Wayan Sugiarta menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung melakukan penertiban keberadaan pedagang itu karena lokasi berada di objek wisata yang dikelola Disparbud. Berbeda ketika pelanggaran terjadi di fasilitas umum, misalnya jalan raya, baru instansi penegak perda ini bisa langsung turun tangan. “Jadi harapan kami, tatkala ada hal-hal yang memang dipandang sebagai kegiatan-kegiatan yang mengganggu, harapan kami dari OPD teknis sebagai pengelola untuk bisa menyampaikan kepada kami, sehingga kami dapat melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Sugiarta.

Baca juga:  Umanis Galungan Pengunjung Padati Penelokan, Tak Taati Prokes Kena Denda

Mantan kepala Disparbud ini menambahkan, para pedagang di Anjungan Penelokan sebenarnya sudah sempat menempati tempat di sisi barat anjungan atau Pasar Geopark. Belakangan, mereka kembali berjualan di area kunjungan wisatawan. Saat dirinya memimpin Disparbud, tanggung jawab penertiban, pengamanan dan kenyamanan wisatawan di Anjungan Penelokan juga telah dikerjasamakan dengan pacalang Desa Adat Kedisan dan Desa Adat Batur. Pacalang secara bergantian bertugas di sana.

” Aturan kan yang mengelola Dinas Pariwisata, makanya harus kita koordinasikan lagi seperti apa nanti pengelolaan di sana. Kalau memang dinyatakan tidak boleh berjualan di sana, kita akan lakukan langkah-langkah lebih lanjut,” terang pejabat asal Tabanan ini.

Baca juga:  Retribusi di Kintamani, Penelokan Didukung Jadi Jalur Khusus Pariwisata

Satpol PP, lanjut dia, pada prinsipnya memiliki tugas melakukan pembinaan, sosialisasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap perda yang menjadi tanggung jawab OPD. Apabila dalam melaksanakan perda, OPD terkait tidak mampu melakukan pengendalian, baru menyampaikan kepada Satpol PP melalui kajian teknis dan rekomendasi untuk melakukan penindakan, baik yustisi maupun non-yustisi.

“Kalau ketika kita pas menemukan, kita bisa bertindak, tapi kita harapkan dan kembalikan ke mereka untuk melakukan pengawasan dan pengendalian. Ketika sudah mentok, mereka harus mengeluarkan dua dokumen, kajian teknis dan rekomendasi tertulis kepada Satpol PP selaku penegak perda, ” tegas Sugiarta. (Dayu Swasrina/balipost)

 

BAGIKAN