Sekretaris DPRD Badung, I Gede Surya Kurniawan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Isu kedisiplinan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Badung menjadi perhatian setelah salah seorang pegawai berinisial AP viral di media sosial karena disebut tidak pernah masuk kantor. Menindaklanjuti kabar tersebut, Setwan Badung mengalihkan yang bersangkutan ke bagian lainnya. Setwan memperketat pemantauan melalui kewajiban mengisi aplikasi Kinerja Harian.

Sekretaris DPRD Badung, I Gede Surya Kurniawan mengatakan, pihaknya telah meminta klarifikasi yang bersangkutan terkait kabar yang beredar. Sebelumnya, AP bertugas di bagian protokol yang memiliki tanggung jawab lebih banyak di lapangan, terutama saat pimpinan dan anggota DPRD menghadiri kegiatan.

“Sudah kami minta klarifikasi. Sebelumnya di protokol dan banyak di lapangan. Kalau ada pimpinan menghadiri kegiatan, baik pimpinan maupun anggota DPRD, memang bertugas di lapangan,” jelas Surya Kurniawan, Jumat (23/10).

Baca juga:  Balawista Badung Jadi Sorotan, Bupati Temukan Sarpras Tak Layak di Pantai Pererenan

Setwan Badung juga mewajibkan yang bersangkutan mengisi aplikasi Kinerja Harian untuk memastikan pelaksanaan tugas tercatat dan dapat dipantau. Pengisian aplikasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi kinerja pegawai. Setiap pekerjaan yang dilaksanakan akan tercatat dan menghasilkan poin kinerja yang menjadi salah satu dasar pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

“Sekarang sudah ditugaskan di arsip. Kita wajibkan pegawai mengisi di aplikasi kinerja. Dari sana ada poin dan baru bisa mendapatkan TPP. Kita antisipasi supaya tidak terjadi hal seperti itu lagi,” katanya.

Ia menambahkan, AP telah mengunggah laporan kinerja hariannya. Setwan Badung untuk sementara menangani persoalan tersebut melalui pembinaan internal. Jika pembinaan tidak membuahkan hasil, penanganan akan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari Diduga Bangun Vila di LSD hingga TPS3R Penglipuran Siap Beroperasi

“Pembinaan sudah kita lakukan. Saat ini internal dulu, sebelum dilanjutkan ke BKPSDM kalau tidak bisa dibina lagi,” tegasnya.

Surya Kurniawan mengungkapkan bahwa Setwan Badung telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pegawai tersebut diberhentikan setelah tidak melakukan absensi selama 10 hari berturut-turut.

Sebelum keputusan pemberhentian diambil, pegawai bersangkutan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Kurnia menyebut pemberhentian tersebut berlaku mulai 1 November. “Di Setwan ada satu orang PPPK yang per 1 November diberhentikan. Tidak absen 10 hari berturut-turut, langsung diberhentikan,” ungkapnya.

Baca juga:  Ramai di Medsos, Perayaan HUT Bangli Pungut Sumbangan dari PNS

Sementara itu, Kepala BKPSDM Badung, I Wayan Putra Yadnya membenarkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Sekwan Badung untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Ia menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN terlebih dahulu dilakukan oleh perangkat daerah tempat pegawai bertugas. Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita sudah bersurat resmi ke Sekwan untuk minta klarifikasi. Untuk saat ini di Sekwan dulu yang melakukan pembinaan atau berproses sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021. Setelah itu baru di Tim Pelanggaran Disiplin,” jelasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN