
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Di tengah kelangkaan BBM dan antrean panjang di sejumlah SPBU, Satreskrim Polres Klungkung kembali mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan niaga Pertalite. Kali ini, dua pria berinisial EK, (26), asal Abepura, Kota Jayapura, dan IKS, (26), diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (16/10).
Keduanya diduga menjual Pertalite secara daring melalui status atau salah satu media sosial (medsos) dengan sistem cash on delivery (COD). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tujuh botol berisi Pertalite, dua selang, uang tunai Rp200.000, dua sepeda motor, serta tiga telepon genggam.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Sabtu (17/10), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait kelangkaan BBM dan antrean panjang di sejumlah SPBU. Petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penjualan Pertalite melalui media sosial. “Dari hasil penelusuran, anggota kami kemudian menemukan ada dua orang pria yang menjual pertalite di media sosial,” ungkap Iptu Dewa Alit.
Dalam kasus pertama, EK diamankan di sebuah rumah kos di Gang Tulip, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan Klungkung. Berdasarkan hasil penyelidikan, Pertalite diduga dibeli dari sejumlah SPBU menggunakan sepeda motor, kemudian dipindahkan ke dalam botol menggunakan selang di rumah kos sebelum dijual kembali.
Dari pemeriksaan awal, EK mengakui menjual Pertalite tanpa izin dengan harga Rp80.000 per botol berkapasitas 1,5 liter. Polisi menyita tiga botol berisi Pertalite, satu selang putih sepanjang 50 sentimeter, uang tunai Rp100.000, satu sepeda motor Suzuki Skywave, serta dua telepon genggam.
Sementara itu, IKS diamankan sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah di Dusun Bungaya, Desa Akah, Kecamatan Klungkung. Terduga pelaku diduga menjalankan modus serupa dengan menawarkan Pertalite melalui story Facebook.
Dalam pemeriksaan awal, IKS mengakui menjual Pertalite tanpa izin seharga Rp70.000 per botol berkapasitas 1,5 liter. Barang bukti yang diamankan berupa empat botol berisi Pertalite, satu selang cokelat sepanjang 50 sentimeter, uang tunai Rp100.000, satu sepeda motor Honda Scoopy beserta kunci dan STNK, serta satu telepon genggam Vivo Y03t warna hitam.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Dengan adanya kasus tersebut, Iptu Dewa Alit mengimbau masyarakat tidak melakukan penjualan BBM tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. (Sri Wiadnyana/denpost)










