
AMLAPURA, BALIPOST.com – Di tengah kesulitan masyarakat akibat terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), sejumlah oknum malah menggunakan situasi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Menindaklanjuti hal itu, jajaran Polres Karangasem menangkap dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan atau penimbunan Pertalite.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika mengungkapkan, dua orang terduga pelaku diamankan terlibat kasus penimbunan atau penyalahgunaan Pertalite. “Dua terduga pelaku yang berhasil kita amankan, yakni inisial IGGA dari Kecamatan Karangasem dan IWDP dari Bebandem,” ujarnya saat jumpa pers, Sabtu (17/10).
Santika mengatakan, modus yang digunakan terduga pelaku IGGA untuk penimbunan BBM ini, dengan cara membeli BBM menggunakan kendaraan roda empat ke SPBU. Setelah dapat beli, selanjutnya BBM dipindahkan ke botol-botol air mineral yang sudah disiapkan.
Begitu juga terduga pelaku IWDP. Terduga pelaku mencari BBM ke SPBU menggunakan kendaraan roda empat dan dipindahkan ke botol-botol yang sudah disiapkan.
“Setelah itu, BBM tersebut dijual kepada masyarakat dengan mencari keuntungan pribadi. Untuk terduga pelaku ini, sudah lama melakukan jual beli BBM ini, sedangkan untuk terduga pelaku IWDP baru akhir-akhir ini pascaterjadinya kelangkaan BBM. Untuk BBM yang dijual kisaran 18-25 ribu per botol kepada masyarakat,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Pasal 40 angka 9 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang sebagaimana telah diubah dalam Lampiran 1 nomor urut 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, yaitu pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak kategori 5 yaitu Rp500 juta rupiah. (Eka Parananda/balipost)










