Residivis kasus jambret, IWPI dan INK ditahan di Mapolsek Kuta usai menjambret WNA. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang warga negara India berinisial AK (60) dijambret di Jalan Padma Legian, Kuta, Badung, Selasa (6/10). Korban kehilangan kalung seberat 30 senilai Rp90 juta.

Terduga pelaku adalah IWPI (17) asal Karangasem dan merupakan residivis kasus jambret. Selain itu, diringkus INK (15) yang juga asal Karangasem yang terlibat penjambretan kalung senilai Rp38 juta milik warga negara Azerbaijan, Mh (33). Kedua terduga pelaku penjambretan ini dibekuk saat mengisi BBM di SPBU, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Sabtu (31/10).

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (5/11), menyampaikan, kronologisnya berawal ketika pelapor, At (27) bersama korban usai makan dan berjalan kaki hendak kembali ke hotel tempatnya menginap. Sesampainya di Jalan Padma, Legian, tiba-tiba terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan langsung menarik paksa kalung emas dari lehernya. Selanjutnya, At melaporkan kejadian ini ke Polsek Kuta.

Baca juga:  Sebelum Lebaran, Sejumlah Pencuri Spesialis WNA Ditangkap

“Setelah menerima laporan kejadian itu anggota Polsek Kuta melakukan penyelidikan. Termasuk mengecek rekaman CCTV yang ada di seputaran lokasi kejadian,” ujarnya.

Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Kanitreskrim Iptu I Ketut Yulio Saputra melakukan pengecekan TKP, mencari serta mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar TKP guna mendukung proses penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV, petugas berhasil memperoleh ciri-ciri terduga pelaku.

Baca juga:  Lima Pedagang Asongan dan Badut Ditertibkan Satpol PP Denpasar

Saat melaksanakan patroli malam rutin pada 31 Oktober 2026, petugas melihat terduga pelaku mengisi bahan bakar di SPBU, Jalan Sunset Road, Kuta. Tersangka IWPI alias Lepek mengendarai motor membonceng INK alias Yoga. Polisi langsung meringkusnya. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kuta.

Dari pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti satu helm, sepeda motor, celana, baju, sepasang sepatu dan rekaman CCTV. Hasil interogasi, terduga pelaku menjambret untuk biaya hidup sehari-hari. Terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di beberapa tempat di wilayah Badung.

Baca juga:  Polisi Masih Buru Pemasok Kokain, Diduga WNA

Sementara, tersangka INK beraksi di Jalan Benesari, Kuta, Badung, Sabtu (19/9), pukul 22.30 WITA. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya, Pong (DPO). Alasannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tersangka INK mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Badung. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN