
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 21 calon awak kapal perikanan (AKP) dengan terdakwa Iwan selaku Direktur PT Awindo International di Benoa, Selasa (21/4), dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli hukum dari pihak terdakwa.
Ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana materiil dan formil dari Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana, Jateng, Dr. Muh Haryanto, S.H. M.Hum.
Saat ditanya terkait delik hukum dalam persoalan TPPO ini, ahli hukum ini sempat menyentil dakwaan jaksa, khususnya terkait penerapan pasal. “Dalam penerapan pasal ini, harus memenuhi unsur pasal yang didakwakan. Juga adanya syarat tertentu seperti antara terdakwa yang satu dengan yang lain harus saling mengetahui dan adanya kerja sama secara sadar,” ucap Haryanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Kadek Kusuma wardani.
Pada kesempatan itu pula disinggung atas dugaan dakwaan dipaksakan karena dilihat dari unsur pasal adanya dugaan keraguan jaksa dalam penerapan pasal. Lanjut ahli, pelaksanaan bersama secara fisik terkait pasal 53 KUHAP terbaru, di mana melakukan secara bersama-sama dalam perbuatan yang secara berkelompok dan telah terencana serta kesadaran bahwa itu ada unsur kesengajaan melakukan tindakan melawan hukum.
Terkait eksploitasi, menurut ahli, hal itu bisa saja bila memang dapat dibuktikan terjadi tindakan terhadap seseorang atau banyak orang untuk mengambil keuntungan dengan secara paksa. “Dalam hal ini ada unsur ancaman, kekerasan yang merugikan baik itu secara fisik atau material terhadap seseorang atau banyak orang. Tindakan ini bisa terhadap manusia atau hewan,” beber ahli.
Adanya eksploitasi yang dituangkan dalam dakwaan terhadap terdakwa, kata ahli, mestinya JPU harus hati-hati dan betul-betul ada faktor pendukung dalam menetapkan secara lengkap unsur-unsur yang membuktikan terdakwa ada unsur melakukan tindakan mengeksploitasi.
Membaca dakwaan JPU, ahli menyebut, dakwaan itu dibuat dalam bentuk alternatif. Dalam dakwaan alternatif, JPU cukup membuktikan salah satu dakwaan yang dapat dibuktikan dan dipakai sebagai dasar untuk melakukan tuntutan pidana. Sementara, terkait dakwaan yang tidak dapat dibuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan. (Miasa/balipost)










