Terdakwa usai diadili di PN Denpasar (mohon diblur). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang lelaki berinisal RB asal Jatim harus berurusan dengan hukum. Saat sidang di PN Denpasar, RB diadili kasus pencabulan yang diduga menggagahi anak  di bawah umur.

Informasi yang didapat, kasus ini cukup miris karena terdakwa diduga merecoki korban dengan miras. RB yang merupakan buruh harian lepas asal Kecamatan Jombang, diduga menyetubuhi seorang anak di sebuah kamar kosn kawasan Tegal Kertha, Denpasar Barat.

Sehingga sidang dilakukan tertutup belum lama ini. JPU dari Kejaksaan Negeri Denpasar, sebagaimana informasi yang didapat di PN Denpasar, peristiwa itu terjadi pada Sabtu 22 Februari 2025. Di mana korban sebut saja Bunga, menghubungi terdakwa via WhatsApp dan menceritakan bahwa dirinya baru putus cinta dari pacarnya inisial DS.

Baca juga:  Pasar Modern Diminta Bentuk Satgas Khusus COVID-19

Terdakwa dengan diduga tipu muslihat mengajak korban curhat dan membawanya ke kamar kos. Sayangnya bukan masukan positif didapat, melainkan korban direcoki miras saat diajak di kamarnya dan diduga digarap di kamar kos di seputaran Monang Maning, Denpasar.

Di kamar kos, terdakwa mengajak Bunga yang masih SMP itu minum alkohol. Korban sempat menolak saat diberi gelas kedua, namun terdakwa terus membujuk dan berlanjut.

Baca juga:  Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Gepeng dan Anak Punk

Beberapa menit kemudian, terdakwa merayu korban agar mau berhubungan badan. Terdakwa terus saja merayu, padahal sudah menolak dengan alasan takut. Namun akhirnya terus dibujuk hingga terjadi persetubuhan.

Atas perbuatannya, RB dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga:  Perkuat Likuiditas, BPR Lestari Bali Terima Kucuran Dana Rp 250 Miliar dari bank bjb

Selain itu, Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN