Dinas Sosial Provinsi Bali mengecek situasi di panti asuhan yang berlokasi di Jagaraga, Sawan, Buleleng pascamencuatnya kasus kekerasan seksual dan penganiayaan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan tindak pidana yang menjerat ketua yayasan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Ganesha Sevanam di Buleleng memasuki babak lanjutan. Rapat koordinasi lintas instansi digelar di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, Selasa (31/3), guna menentukan langkah cepat perlindungan anak-anak yang berada di panti tersebut.

Rapat dihadiri oleh Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, Dinas Sosial P3A Buleleng, DPMPTSP Buleleng, Kesbangpol, Unit PPA Polres Buleleng, pemerintah desa dan adat Jagaraga, pekerja sosial Kemensos, hingga UPTD PPA Buleleng.

Hasilnya, panti asuhan tersebut terancam dihentikan sementara operasionalnya. Mengacu pada Permensos Nomor 5 Tahun 2024 Pasal 32, lembaga kesejahteraan sosial (LKS) wajib dihentikan sementara jika pengurusnya terindikasi melakukan tindak pidana, hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Pemeriksaan Awal, Jasad Mahasiswa Perhotelan Nihil Tanda Kekerasan

Dinas Sosial Buleleng diminta segera menindaklanjuti penghentian sementara tersebut.

Di sisi lain, langkah perlindungan anak langsung disiapkan. Anak-anak yang masih berada di dalam panti akan dipindahkan sementara untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.

Saat ini, sebagian anak korban telah berada di rumah dalam kondisi aman, sementara 22 anak lainnya masih berada di panti menunggu proses administratif penghentian operasional.

Pihak kepolisian juga telah menetapkan ketua yayasan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan.

Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, dr. A.A. Sagung Mas Dwipayani, menyoroti mekanisme lanjutan pengasuhan anak setelah panti dihentikan. Dijelaskan, terdapat dua skema utama, yakni reunifikasi atau pengembalian anak kepada orangtua/wali, serta relokasi ke panti lain yang ditunjuk oleh Dinas Sosial.

Baca juga:  Sejumlah Motor Diamankan, Trek-trekan di Yeh Kuning Ditertibkan

Saat ini, orangtua dan wali anak telah dipanggil untuk menentukan pilihan terbaik bagi anak. “Sebagian besar orang tua menyerahkan keputusan kepada Dinas Sosial demi kepentingan terbaik anak,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3) sore.

Jika pengasuhan diambil alih oleh Dinas Sosial Kabupaten, sejumlah persyaratan administratif wajib dipenuhi. Di antaranya surat penyerahan anak dari pihak panti, persetujuan tertulis dari orang tua atau wali, serta pernyataan dari anak yang sudah cukup umur terkait kesediaan ditempatkan di panti lain atau kembali ke keluarga.

Baca juga:  Dituduh Menganiaya, Ini Penegasan Anggota DPR

Kasus ini dipastikan tetap menjadi atensi serius Dinas Sosial P3A Provinsi Bali bersama Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng, mengingat aspek perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam penanganannya.

Sagung juga mengungkapkan bahwa Dinas Sosial P3A Provinsi Bali telah melakukan koordinasi intensif bersama Dinas Sosial P3A Kabupaten Buleleng, sekaligus turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi anak-anak pada Minggu (29/3).

Ke depan, pengawasan terhadap LKSA akan diperketat melalui monitoring rutin dan evaluasi standar pengasuhan. Pemerintah juga akan memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi serta penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dengan melibatkan berbagai sektor. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN