
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kericuhan terjadi di Jalan Pantai Kuta, Rabu (25/3) dini hari. Sejumlah orang yang diduga debt collector mengadang mobil dikendarai pria asal Malang, Jawa Timur, berinisial AY (48).
Mereka mengeroyok AY dan merusak mobil tersebut. Terkait kejadian ini, pihak kepolisian menangkap dua pelaku, LG alias Arif (29) asal Yogyakarta dan On alias Mesak (29) asal NTT.
Celakanya, hasil tes urine tersangka LG alias Arif diketahui positif mengonsumsi narkoba.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (16/3) menjelaskan kasus tersebut terjadi pukul 01.30 WITA. Dari keterangan istri korban, TW mobilnya sempat nyerempet kendaraan taksi di Pertokoan Kuta Squere. Namun korban tetap melajukan perjalanan menuju Pantai Kuta. “Sesuai keterangan saksi (TW) sesampainya di Jalan Pantai Kuta, ada orang meneriakinya maling. Selanjutnya kendaraan korban dihadang oleh mobil taksi,” ujarnya.
Pada saat itulah ada beberapa orang langsung memukul mobil korban menggunakan tangan, kunci roda dan melempar kaca dengan batu. Korban dipukul oleh beberapa orang di sana dan beberapa saat kemudian datang satpam yang berusaha melakukan pengamanan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet di leher kiri dan tangan kanan. Sedangkan kondisi bodi mobilnya penyok, kaca hampir pecah dan empat bannya kempes.
Setelah menerima laporan kejadian itu, anggota Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap. Melihat aksi brutal mereka, dilakukan tes urine. Alhasil tersangka Arif positif konsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. “Pengejaran terhadap pelaku lainnya masih dilakukan,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










