Tim Pansus TRAP DPRD Bali saat memberikan masukan soal penataan Jatiluwih dalam rapat koordinasi bersama Pemkab Tabanan, di Kantor DPRD Bali, Kamis (8/1). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penataan kawasan Jatiluwih, Tabanan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali kerap memperoleh sorotan miring dari masyarakat.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai mengatakan hal itu dalam rapat koordinasi antara Pansus TRAP DPRD Bali dan Pemerintah Kabupaten Tabanan di Kantor DPRD Provinsi Bali, Kamis (8/1).

Rai menyampaikan bahwa Pansus TRAP kerap menerima sorotan dari masyarakat yang menilai langkah Pansus keliru. Namun ia menegaskan, sebagai lembaga legislatif, Pansus memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelanggaran tata ruang demi kepentingan masyarakat luas, termasuk masyarakat adat dan petani di Jatiluwih.

“Kami tetap yakin apa yang dilakukan Pansus TRAP adalah langkah terbaik bagi masyarakat, khususnya di Desa Jatiluwih. Tidak ada niat sedikit pun untuk merugikan masyarakat adat maupun petani,” tegasnya disela-sela rapat, Kamis (8/1).

Baca juga:  WNA dan Gerombolan Pemotor Ricuh di Kuta

Namun demikian, Rai menyoroti persoalan serius terkait penutupan saluran irigasi di kawasan tersebut.

Ia menyayangkan belum adanya penjelasan yang komprehensif dari pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait penutupan irigasi, yang justru menjadi persoalan paling krusial bagi keberlangsungan sistem subak.

“Irigasi adalah urat nadi pertanian. Jika irigasi ditutup tanpa solusi yang jelas, maka kesuburan sawah dan keberlangsungan subak akan terancam. Kami berharap BWS tidak saling melempar tanggung jawab dan segera mencarikan jalan keluar,” ujarnya.

Menurut Rai, indikasi penutupan irigasi diduga berkaitan dengan keberadaan bangunan di sekitar saluran irigasi. Karena itu, ia meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, guna mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.

Baca juga:  Gorong-gorong Terhalang Kayu Hutan, Air Meluap di Sumbersari

“Kami berharap masalah irigasi ini bisa segera diselesaikan. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Ini persoalan paling mendasar bagi petani Jatiluwih,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Anak Agung Gede Agung Suyoga, menekankan pentingnya pendekatan yang seimbang antara penegakan aturan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menyebut bahwa secara regulasi, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sudah jelas, namun realitas di lapangan menunjukkan adanya kebutuhan ekonomi masyarakat yang juga harus diperhatikan.

“Kita harus mengkaji ulang bagaimana konsep moratorium terhadap 13 usaha yang sudah eksisting, agar ke depan usaha-usaha tersebut juga bisa memberi manfaat bagi kesejahteraan petani dan keberlangsungan subak. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing,” ujarnya.

Baca juga:  Pansus TRAP Bongkar Dugaan Pelanggaran Berat dan Permainan Izin Usaha di Bali

Suyoga juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk melakukan pendataan usaha-usaha di sekitar Jatiluwih yang memanfaatkan lanskap Jatiluwih sebagai daya tarik, agar turut berkontribusi terhadap kesejahteraan petani dan pelestarian subak.

Selain itu, ia mengusulkan penguatan hilirisasi dan standarisasi hasil pertanian Jatiluwih melalui pendampingan kelembagaan, baik dalam bentuk badan usaha maupun UPTD. Dengan demikian, produk pertanian Jatiluwih tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi dapat dikembangkan menjadi produk siap jual yang bernilai tambah.

“Ke depan, produk pertanian Jatiluwih harus bisa menjadi brand, produk siap jual, dan masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk ke toko modern berjaringan. Ini adalah bentuk kolaborasi antara tradisi lokal dan tuntutan era globalisasi,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN