Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu merilis pengungkapan kasus crypto oleh Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali.(BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menindaklanjuti informasi Gubernur Bali Wayan Koster jika ada transaksi menggunakan crypto di Bali, Subdit V (Ciber) Ditreskrimsus Polda Bali langsung bergerak. Alhasil polisi mengungkap kasus bertransaksi menggunakan mata uang crypto.

Pengelola penyewaan mobil berinisial TS (33) ditangkap di Taman Griya Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin (29/5). Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Kasubdit V Ditreskrimsus AKBP Nanang Prihasmoko, Selasa (30/5) menjelaskan informasi berawal dari adanya berita viral di media online yang menyatakan bahwa crypto dijadikan alat pembayaran di Bali.

Baca juga:  Syarat Perjalanan Udara Jawa-Bali Terbaru Mulai Berlaku

Selanjutnya Tim Unit Siber Polda Bali melakukan penyelidikan dengan browsing di internet tempat-tempat diduga crypto dijadikan alat pembayaran. Alhasil ditemukan ada beberapa tempat diantaranya kafe, rent car dan properti menawarkan crypto sebagai alat pembayaran dalam melakukan transaksi di website serta media sosial.

“Hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 dilakukan penyelidikan terhadap media sosial di akun group medsos yang membuat postingan promosi menawarkan penyewaan motor atau mobil yang proses pembayarannya menggunakan crypto dan mencantum nomor HP,” ungkapnya.

Baca juga:  Dari Pande Lisa Tambah 4 Emas Lagi hingga Temuan Mayat Laki-laki Bugil

Selanjutnya petugas melakukan komunikasi dengan pelaku via WhatsApp yang tercantum di group medsos tersebut. Polisi menyamar dan melakukan transaksi dengan meminta alamat wallet USDT (united states dollar tether). Pelaku lalu mengirimkan foto barcode wallet USDT.

Selanjutnya disepakati harga rentcar selama 3 hari sebesar 350 Dolar Amerika dalam bentuk USDT ke alamat wallet pelaku. Selanjutnya tim mengirimkan uang muka awal sebesar 40 Dolar Amerika dalam bentuk USDT.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID--19 Nasional Turun dari Sehari Sebelumnya

Pada Senin (29/5) pukul 12.00 WITA, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di Taman Griya Jimbaran. “Modus dilakukan tersangka yaitu mengiklankan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan crypto,” ujar Kombes Satake.

Sementara AKBP Nanang mengatakan pelaku baru sekali transaksi menggunakan crypto. Sementara pelaku sudah pasang iklan di medsos sejak Maret 2023. Barang bukti yang diamankan diantaranya Rp 3,4 juta, mobil mewah, kartu ATM dan HP. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN