
DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 41 temuan pelanggaran hasil sidak ditemukan oleh Tim Pansus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali selama 6 bulan pada masa kerja periode pertama.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menegaskan pihaknya tengah mematangkan laporan dan rekomendasi hasil kerja pansus dari 3 September 2025 hingga 3 Maret 2026, sebelum dibawa ke rapat paripurna.
“Kemarin kita rapat tertutup, kita perdalam laporan dan rekomendasi. Supaya betul-betul sangat terukur nanti laporan kita itu. Karena report ini terkait kegiatan pansus selama ini, kurang lebih ada 41 kegiatan itu,” ujarnya, Selasa (3/3).
Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali ini, kualitas laporan dan rekomendasi menjadi prioritas. Pansus tidak ingin tergesa-gesa mengeluarkan keputusan tanpa kajian matang. “Report-nya harus bagus. Rekomendasinya juga harus bagus. Maka itu kita sedikit hati-hati, diskusi mendalam bersama kawan-kawan pansus dan tim ahli,” tandasnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus turut menghadirkan sejumlah akademisi dan guru besar untuk memperkuat landasan hukum dan konseptual rekomendasi yang akan dikeluarkan.
Supartha menyebut, masukan para akademisi penting agar laporan pansus benar-benar menjadi pegangan ke depan, sekaligus arah konkret bagi eksekutif dalam mengambil kebijakan.
Terkait 41 temuan yang ada, Pansus tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi satu per satu. Temuan dengan jenis pelanggaran serupa akan dikelompokkan. “Yang sifatnya pelanggaran ruang yang sama kita kelompokkan jadi satu kesatuan kegiatan. Misalnya pelanggaran di ruang sawah, LSD atau LP2B, kita lakukan pengelompokan. Dari situ kita keluarkan rekomendasi,” jelasnya.
Bahkan, beberapa kasus akan mendapat rekomendasi khusus yang masih didalami lebih lanjut.
Ia menegaskan, rekomendasi Pansus TRAP tidak bisa dilepaskan dari regulasi strategis yang telah dimiliki Bali, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta berbagai perda strategis, termasuk Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Alih Fungsi Lahan dan Praktik Nominee.
“Perda-perda itu sebagai pegangan kita. Dalam perspektif visi pembangunan Bali 100 ke depan melalui pola pembangunan semesta berencana dalam Bali era baru,” tegasnya.
Supartha juga kembali menggaungkan filosofi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” sebagai landasan moral dalam penataan ruang dan pengelolaan aset daerah. “Memuliakan alam, memuliakan pengguna ruang, memuliakan aturan, memuliakan adat dan budaya. Kalau sudah mulia begitu, tidak boleh ada yang melanggar aturan. Tidak boleh ada izin yang tidak benar, tidak boleh ada penggunaan aset yang melanggar,” katanya.
Ia menekankan, aset negara dan tanah milik provinsi harus dipastikan dikelola untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. “Seluruh aset itu dikuasai negara untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk kepentingan yang punya uang banyak, pengembang, investor, dan sebagainya,” tandasnya.
Supartha menyoroti praktik di lapangan yang menurutnya masih banyak didominasi kepentingan investor besar. Ia berharap pemerintah benar-benar hadir memastikan aset daerah dimanfaatkan untuk rakyat.
Ia juga menyinggung maraknya alih fungsi lahan, termasuk hutan, mangrove, hingga lahan sawah dilindungi (LSD/LP2B) yang harus dikendalikan secara ketat.
Hasil kerja Pansus TRAP akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD Bali sebagai keputusan tertinggi lembaga. “Pada waktu itulah rekomendasi kami laporkan dalam rapat paripurna. Sebagai keputusan tertinggi lembaga DPRD,” kata Supartha.
Sementara itu, per 3 Maret, kegiatan inspeksi mendadak (sidak) Pansus dihentikan sementara karena masa tugas yang telah ditentukan. Jadwal paripurna sendiri menunggu penjadwalan pimpinan DPRD dan Badan Musyawarah (Bamus).
Meski demikian, Supartha memastikan semangat evaluasi tetap berjalan. “Pokoknya kita gas permintaan evaluasi, gas pol,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










